E satu.com 
(Cirebon) -  Upaya pemberantasan peredaran narkotika dan obat-obatan berbahaya terus dilakukan jajaran Satresnarkoba Polres Cirebon Kota.

Kali ini, polisi berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan obat sediaan farmasi ilegal di sebuah kamar kos di wilayah Kecamatan Tengah Tani, Kabupaten Cirebon, Sabtu (24/1/2026) malam sekitar pukul 21.00 WIB.

Pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas tidak wajar di salah satu kamar kos.

Lokasi tersebut kerap didatangi sejumlah orang dalam waktu singkat, terutama pada malam hari, sehingga menimbulkan keresahan warga yang khawatir tempat itu dijadikan lokasi penyalahgunaan narkotika.

Kasat Resnarkoba Polres Cirebon Kota AKP Sindi Al Afghany, S.H., M.H. mengatakan, menindaklanjuti laporan tersebut pihaknya langsung menurunkan Unit II Satresnarkoba untuk melakukan penyelidikan secara tertutup.

“Setelah dilakukan pemantauan intensif dan memastikan kebenaran informasi, petugas kemudian melakukan tindakan kepolisian di lokasi,” ujar AKP Sindi Al Afghany.

Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan dua orang laki-laki berinisial Y.A. (23) dan M.R.A. (19) di dalam kamar kos yang berlokasi di Blok Karang Wetan, Desa Gesik, Kecamatan Tengah Tani, Kabupaten Cirebon.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti berupa tiga paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 4,49 gram, sebanyak 2.700 butir obat keras jenis tramadol, plastik klip bening, timbangan digital, alat hisap sabu, suntikan berbagai ukuran, dua unit telepon genggam, serta uang tunai Rp70.000 yang diduga hasil penjualan.

AKP Sindi menjelaskan, keberadaan timbangan digital dan perlengkapan lainnya mengindikasikan adanya aktivitas penyalahgunaan sekaligus peredaran narkotika dan obat keras tanpa izin edar.

“Hal ini tentu sangat berbahaya karena dapat menimbulkan dampak serius terhadap kesehatan dan keselamatan masyarakat,” tegasnya.


Selanjutnya, kedua tersangka beserta seluruh barang bukti dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polres Cirebon Kota untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut serta pengembangan kasus guna mengungkap kemungkinan keterlibatan jaringan lain.


Berdasarkan hasil gelar perkara, penyidik menetapkan keduanya sebagai tersangka dan menjeratnya dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 435 dan Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Sementara itu, Kasi Humas Polres Cirebon Kota AKP M. Aris Hermanto mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam pemberantasan narkoba dengan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan melalui Layanan Polisi 110.

“Sinergi antara kepolisian dan masyarakat menjadi kunci utama dalam memutus mata rantai peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Cirebon Kota,” pungkasnya. (Wandi)
Baca Juga

Post A Comment:

0 comments:

AADD Biro Jasa STNK
Back To Top