E satu.com 
(Cirebon) -  Upaya Polres Cirebon Kota dalam memberantas peredaran obat-obatan berbahaya kembali membuahkan hasil.

Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Cirebon Kota berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan obat sediaan farmasi tanpa izin edar di wilayah Kecamatan Pekalipan, Kota Cirebon, Minggu (25/1/2026) sekitar pukul 14.00 WIB.

Pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang merasa resah dengan adanya aktivitas mencurigakan di lingkungan tempat tinggalnya.

Informasi itu kemudian ditindaklanjuti oleh petugas Satresnarkoba dengan melakukan serangkaian penyelidikan secara tertutup guna memastikan kebenaran laporan tersebut.

Kasat Resnarkoba Polres Cirebon Kota, AKP Sindi Al Afghany, S.H., M.H., menjelaskan bahwa dari hasil penyelidikan, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial JGW (36), warga Kecamatan Pekalipan, Kota Cirebon, yang diduga terlibat dalam peredaran obat keras tanpa izin edar.

“Dari hasil penggeledahan badan dan tempat, petugas menemukan barang bukti berupa 1.000 butir pil Trihexyphenidyl yang disimpan dalam satu box paket pengiriman,” ujar AKP Sindi Al Afghany.

Selain itu, petugas juga mengamankan satu unit handphone merek Vivo warna biru tua yang diduga digunakan sebagai sarana komunikasi dalam menjalankan aktivitas peredaran obat ilegal tersebut.

Tak hanya itu, turut diamankan satu buah dompet warna hitam berisi uang tunai sebesar Rp48.000 yang diduga hasil penjualan obat sediaan farmasi tanpa izin edar.

AKP Sindi menambahkan, Trihexyphenidyl merupakan obat keras yang peredarannya wajib melalui prosedur dan izin resmi.

Penyalahgunaan obat tersebut dapat menimbulkan dampak serius bagi kesehatan, terutama jika dikonsumsi tanpa pengawasan tenaga medis.

“Peredaran dan penyalahgunaan obat keras ini sangat berbahaya, sehingga kami menindak tegas pelaku sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.

Setelah diamankan di lokasi kejadian, tersangka beserta seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Cirebon Kota untuk menjalani pemeriksaan dan pendalaman lebih lanjut.

Penyidik juga masih melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan atau pelaku lain yang terlibat.

Berdasarkan hasil gelar perkara, penyidik menilai telah terpenuhi unsur Pasal 184 KUHAP sehingga perkara tersebut resmi dinaikkan ke tahap penyidikan. Tersangka pun ditetapkan sebagai pelaku tindak pidana penyalahgunaan obat sediaan farmasi tanpa izin edar sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Kesehatan.

Sementara itu, Kasi Humas Polres Cirebon Kota, AKP M. Aris Hermanto, mengimbau masyarakat agar tidak tergiur membeli atau mengonsumsi obat-obatan tanpa izin edar resmi. Ia juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif melaporkan peredaran obat ilegal melalui Layanan Polisi 110 atau langsung ke kantor kepolisian terdekat.

“Langkah ini penting demi melindungi keselamatan dan kesehatan masyarakat secara bersama-sama,” pungkasnya. (Wandi)
Baca Juga

Post A Comment:

0 comments:

AADD Biro Jasa STNK
Back To Top