E satu.com (Tangerang) -  Dewan Pendidikan merupakan lembaga mandiri yang dibentuk oleh  Pemerintah Daerah untuk mewadahi peran serta masyarakat dalam rangka peningkatan mutu, pemerataan, dan relevansi pendidikan. Keberadaan Dewan Pendidikan menegaskan bahwa penyelenggaraan pendidikan bukan semata tanggung jawab pemerintah, tetapi juga memerlukan kontrol, masukan, dan partisipasi publik.

Secara fungsi, Dewan Pendidikan berperan sebagai pemberi pertimbangan (advisory agency) dalam penentuan dan pelaksanaan kebijakan pendidikan. Dewan Pendidikan memberikan masukan strategis kepada pemerintah daerah maupun satuan pendidikan terkait perencanaan, program, serta kebijakan pendidikan agar sejalan dengan kebutuhan masyarakat dan perkembangan zaman.

Namun Di  Provinsi Banten Dewan  Pendidikan ( DP ) sepertinya kurang  difungsikan alias masih sebatas teori. Faktanya jarang terdengar adanya keterlibatan dari langsung  Dewan Pendidik ( DP )  ,  Padahal di Provinsi Banten cukup banyak Fakar pendidikan yang sangat berpotensi bisa membantu mendorong kualitas pendidikan secara seimbang.

Seperti yang disampaikan oleh Pakar  pendidikan  yang juga sebagai Pengurus Dewan ( DP ) Kota Tangerang ( Namanya sengaja kami rahasiahkan )  menegsakan  seharusnya dalam setiap  kebijakan Pemerintah Daerah melibatkan Dewan Pendidikan ( DP )

" Seharusnya Disdik mengikut sertakan Dewan Pendidikan selaku perwakilan Masykat di bidang pendidikan .apalagi pengurus bendidikan Prov.Banten banyak bergelar Prof. dan Dr. di bidang pendidikn dan aktif sebagai tenaga pengajar di Perguruan tinggi

Dewan Pendidikan dapat menggandeng Komite Sekolah di Tk.SMA/SMK sebagai mitra perwakilan orang tua murid di sekolah2 tsb.agar program yg di keluarkan Disdik dapat di dukung orang tua murid secara langsung " Tegasnya , melalui WhatsApp. Selasa ( 3/2/2026 )

Lebih lanjut Ia menyebutkan, merespon keputusan Disdikbud Banten bukan sebagai perseorangan, terapi sebagai pengurus Dewan Pendidikan Kota Tangerang .

" Saya merespon keputusan Disdik Prov.bukan sebagai perseorangan tetapi sebagai Pengurus Dewan Pendidikan Kota Tangerang, yang kewenangannya sebatas sekolah dasar dan menengah saja, kurang tepat klu menyampaikan secara langsung ke Disdik Prov.Banten

Sebaiknya media yang  menyampaikan , sebagai kontrol sosial .  Agar  didengar oleh Disdik Banten " Pungkasnya

( AWW )
Baca Juga

Post A Comment:

0 comments:

AADD Biro Jasa STNK
Back To Top