E satu.com (Kota Cirebon) -
Komisi III DPRD Kota Cirebon terus mengawal rencana program pelayanan Puskesmas 24 jam untuk meningkatkan akses kesehatan bagi masyarakat.

Dalam evaluasi terbaru bersama Dinas Kesehatan, Rabu (25/02/2026), terungkap sejumlah tantangan kompleks, terutama terkait penanganan pasien non-darurat yang sering kali terbentur aturan BPJS di rumah sakit.

Ketua Komisi III DPRD Kota Cirebon, Yusuf MPd menyatakan, meskipun progres program ini cukup rumit, urgensinya sangat jelas, yaitu demi mengurangi penumpukan (overload) pasien di Instalasi Gawat Darurat (IGD) rumah sakit.


Persoalan utama yang disoroti adalah nasib pasien non-darurat yang membutuhkan bantuan medis setelah jam operasional poliklinik Puskesmas berakhir.

“Ini kan tanggung posisinya. Jika pasien datang ke IGD dalam kondisi tidak darurat, mereka harus membayar mandiri karena tidak bisa di-cover oleh BPJS. Hal inilah yang harus kita carikan solusinya,” ujar Yusuf usai rapat kerja di Griyasawala.

Sebagai solusi jangka pendek, Komisi III merekomendasikan untuk optimalisasi layanan mobile yang sudah ada, yakni Public Safety Center (PSC) 119.


Meskipun PSC 119 berfungsi untuk memberikan layanan jemput bola 24 jam, namun laporan yang diterima Komisi III menunjukkan kondisi yang memprihatinkan. Yusuf menjelaskan, ada dua kendala utama yang menghambat kinerja layanan darurat tersebut.

Pertama, krisis Sumber Daya Manusia (SDM). Kekurangan personel yang bertugas ini menghambat kecepatan respon. Kemudian, armada tidak layak. Fasilitas transportasi seperti ambulans pendukung, saat ini dinilai sudah tidak layak operasional.

Yusuf menegaskan, sistem pelayanan kesehatan di Kota Cirebon sebenarnya sudah memiliki fondasi yang bagus. Namun, tanpa dukungan armada dan SDM yang memadai, sistem tersebut tidak akan berjalan maksimal.


Atas dasar itu, Komisi III pun mendesak Pemerintah Kota Cirebon untuk segera turun tangan memprioritaskan anggaran optimalisasi PSC 119 demi menjamin pelayanan kesehatan yang merata bagi seluruh lapisan masyarakat.

“DPRD harus hadir untuk membantu ini. PSC 119 itu luar biasa karena mereka jemput bola dan siap siaga 24 jam. Jika dipanggil kapan pun, mereka harus merespon cepat,” tegasnya.

Sumber : Humas DPRD Kota Cirebon
Baca Juga

Post A Comment:

0 comments:

AADD Biro Jasa STNK
Back To Top