E satu.com (Cirebon) -
Sidang perkara pembangunan dan pengelolaan Gunung Sari Trade Centre (GTC) Cirebon kembali digelar di Pengadilan Negeri Sumber, Kamis (26/2/2026). 

Perkara perdata antara Wika Tandean dan Frans Simanjuntak itu kini memasuki agenda pembuktian dari pihak tergugat.

Persidangan yang berlangsung sekitar 1,5 jam tersebut diwarnai suasana panas. 

Kuasa hukum Wika Tandean, Agung Gumelar Sumenda, SH, LL.M, menilai bukti yang diajukan pihak tergugat tidak relevan dengan pokok perkara.

Menurut Agung, dokumen yang disampaikan tergugat berupa laporan audit kompilasi dari Kantor Akuntan Publik Moch Zainudin, Sukmadi & Rekan serta rekapitulasi penjualan kios GTC.

“Bukti yang selama ini kami tunggu ternyata hanya berupa hasil audit kompilasi dan rekapan penjualan kios GTC. Kami sampai terheran-heran karena tidak nyambung dengan dalil setoran modal pembangunan,” ujar Agung usai sidang.

Ia menyebut pihaknya telah menunjukkan bukti setoran modal melalui rekening koran PT Prima Usaha Sarana (PUS) atas nama kliennya yang diklaim digunakan untuk pembangunan proyek GTC. Sementara itu, menurutnya, tergugat justru mengajukan bukti berupa rekap penjualan kios.

“Penjualan kios bisa terjadi karena ada pembangunan proyek. Masa kemudian penjualan itu diakui sebagai setoran sepihak? Kalau menyetor tentu ada bukti mutasi rekening, seperti yang sudah kami tunjukkan,” tegasnya.

Agung juga menyoroti laporan audit kompilasi yang diajukan tergugat. 

Ia menyatakan laporan kompilasi hanya menyusun data berdasarkan informasi dari pihak pemesan tanpa proses verifikasi kebenaran data.

“Dalam laporan itu sendiri disebutkan tidak dapat digunakan untuk kepentingan pihak ketiga karena tidak melalui proses verifikasi. Jadi tetap merujuk pada mutasi rekening koran yang kami sampaikan,” katanya.

Ia pun meminta masyarakat Kota Cirebon untuk mengawal jalannya persidangan hingga tuntas.

Di sisi lain, kuasa hukum Frans Simanjuntak, Luhut Simanjuntak, menyampaikan pihaknya telah menyerahkan 127 bukti dalam persidangan yang kini memasuki sidang ke-20 sejak tahun lalu.

“Sampai hari ini kami sudah menyampaikan 127 bukti, seluruhnya terkait uang dari klien kami, termasuk pendapatan PT PUS hingga 2024,” ujar Luhut.

Ia juga mengungkapkan adanya permintaan audit investigatif dari Polda melalui kantor akuntan publik. Menurutnya, pembiayaan audit tersebut menjadi tanggung jawab kliennya.

“Ada permintaan audit investigatif dari Polda melalui kantor akuntan publik, dan konsepnya pembiayaan menjadi tanggung jawab klien kami,” katanya.

Luhut menambahkan, pihaknya masih akan mengajukan tambahan bukti pada persidangan berikutnya yang dijadwalkan kembali digelar pada 2 Maret mendatang. 

Sementara itu, pihak penggugat disebut telah mengajukan lebih dari 700 bukti dalam perkara tersebut. (Wandi)
Baca Juga
Next
This is the most recent post.
Previous
Older Post

Post A Comment:

0 comments:

AADD Biro Jasa STNK
Back To Top