E satu.com (Cirebon) -
Upaya warga dalam memperjuangkan tata kelola pemerintahan yang lebih transparan dan akuntabel memasuki babak baru. 

Gugatan citizen lawsuit yang diajukan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Buana Caruban Nagari (BCN) terkait pemberian hibah Pemerintah Kota Cirebon kepada Kejaksaan resmi bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Cirebon.

Sidang perdana perkara tersebut digelar pada Rabu (4/2/2026) dengan agenda pembacaan hasil mediasi oleh majelis hakim. 

Dalam persidangan itu, majelis menyatakan proses mediasi tidak mencapai kesepakatan, sehingga perkara dilanjutkan ke tahap pemeriksaan pokok perkara.

Agenda sidang pun berlanjut dengan pembacaan gugatan dari pihak penggugat. Pekan depan, para tergugat dijadwalkan menyampaikan jawaban atas gugatan tersebut.

Kuasa hukum penggugat, Reno, mengatakan bahwa tahapan persidangan kini telah memasuki fase substansi perkara.

“Majelis hakim tadi membacakan hasil mediasi yang dinyatakan tidak berhasil, sehingga perkara dilanjutkan ke pokok perkara. Hari ini pembacaan gugatan dari penggugat, dan minggu depan dijadwalkan jawaban dari para tergugat dan turut tergugat,” ujar Reno usai persidangan.

Meski demikian, Reno menegaskan bahwa jalur damai tetap terbuka. 

Menurutnya, apabila Pemerintah Kota Cirebon menunjukkan itikad baik untuk memperbaiki tata kelola administrasi hibah, penyelesaian di luar persidangan masih memungkinkan.

“Pada prinsipnya kami masih membuka diri apabila, terutama Wali Kota Cirebon sebagai pemegang kebijakan, memiliki kemauan untuk menyelesaikan perkara ini secara perdamaian,” katanya.

Reno menekankan bahwa gugatan tersebut bukan bentuk penolakan terhadap program pembangunan maupun sikap anti pemerintah. 

Gugatan justru dimaksudkan sebagai bentuk kepedulian warga agar tata kelola pemerintahan berjalan sesuai prinsip hukum dan administrasi yang benar.

“Kami tidak anti pemerintah dan tidak menolak program-program di Kota Cirebon. Yang kami inginkan adalah pemerintahan yang kredibel, akuntabel, dan memenuhi proses administrasi yang benar, khususnya dalam proses hibah,” tegasnya.

Bahkan, lanjut Reno, pihaknya siap menghentikan gugatan apabila Wali Kota Cirebon memberikan komitmen nyata dan tertulis untuk memperbaiki mekanisme administrasi hibah ke depan.

“Kalau ada komitmen yang jelas dan nyata, bahkan tertulis, bahwa ke depan Pemkot Cirebon akan memperbaiki administrasi hibah, kami siap tidak melanjutkan gugatan ini,” ujarnya.


Dalam perkara tersebut, Reno Sukriano tercatat sebagai penggugat melalui LBH BCN.

Adapun pihak tergugat terdiri dari Wali Kota Cirebon sebagai tergugat I, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) sebagai tergugat II, serta DPRD Kota Cirebon sebagai tergugat III. Kejaksaan turut digugat sebagai pihak turut tergugat karena berposisi sebagai penerima hibah.

Selain persoalan hibah, penggugat juga menyoroti langkah DPRD Kota Cirebon yang memberikan surat kuasa khusus kepada Kejaksaan. 

Menurut Reno, langkah tersebut menimbulkan pertanyaan dari sisi legalitas dan dasar hukumnya.

“Ini yang kami kritik. DPRD seharusnya memberikan kuasa kepada kantor hukum atau advokat secara profesional, bukan kepada institusi lain. Kami mempertanyakan dasar hukum pemberian kuasa tersebut, dan hal ini akan kami tuangkan dalam replik atau jawaban di persidangan,” katanya.

Ia menambahkan, pihaknya juga telah melaporkan Ketua DPRD Kota Cirebon terkait dugaan tidak adanya dasar hukum yang jelas dalam pemberian surat kuasa tersebut. (wnd)
Baca Juga

Post A Comment:

0 comments:

AADD Biro Jasa STNK
Back To Top