E satu.com (Tangerang) - Gubernur Banten Andra Soni mengeluarkan surat edaran (SE) terkait larangan aparatur sipil negara (ASN) menerima gratifikasi, baik berupa uang, parsel, maupun fasilitas, pada momen Idul Fitri 1447 H.
Mereka pun wajib melapor ke KPK jika mendapat barang yang diduga gratifikasi.
SE tersebut bernomor 5 Tahun 2026 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya Idul Fitri 1447 H. SE tersebut ditandatangani oleh Andra Soni pada 20 Februari 2026.
Andra menyebut kebijakan itu merupakan tindak lanjut dari SE Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Menurut Andra, ASN Pemprov Banten wajib menjadi teladan yang baik bagi masyarakat.
"Aparatur sipil negara Pemerintah Provinsi Banten dilarang menerima gratifikasi baik berupa uang, bingkisan/parsel, fasilitas, dan bentuk pemberian lainnya yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, termasuk permintaan dana dan/atau hadiah sebagai Tunjangan Hari Raya atau dengan sebutan lain, baik secara individu maupun mengatasnamakan institusi kepada masyarakat, perusahaan, dan/atau Aparatur Sipil Negara lainnya, baik secara tertulis maupun tidak tertulis," tulis Andra.
Ia menyebut ASN yang menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan wajib melapor kepada KPK melalui Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) Provinsi Banten cq. Inspektorat Daerah Provinsi Banten. Mereka diberi jangka waktu 30 hari kerja sejak tanggal penerimaan gratifikasi.
( AWW)








.webp)












Post A Comment:
0 comments: