E satu.com (Indramayu) - Upaya pencegahan perkawinan anak terus digencarkan melalui edukasi kepada generasi muda. Salah satunya melalui kegiatan Bimbingan Remaja Usia Sekolah (BRUS) Pencegahan Perkawinan Anak yang digelar di Aula outdoor MAN 1 Indramayu, Jawa Barat, Kamis (12/3/2026).
Kegiatan ini dihadiri Wakil Bupati Indramayu H. Syaefudin SH MH, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Indramayu Aghuts Muhaimin, Kepala MAN 1 Indramayu Drs. Wahyudin MAg, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Indramayu H. Caridin, Sekretaris Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana dan Perlindungan Perempuan dan Anak (Disduk-P3A) Kabupaten Indramayu Agung, serta para guru dan staf MAN 1 Indramayu.
Dalam sambutannya, Wakil Bupati Indramayu H. Syaefudin menegaskan pentingnya peran pendidikan dalam membangun masa depan generasi muda. Ia mengingatkan para pelajar untuk tidak terburu-buru menikah di usia dini karena dapat berdampak pada pendidikan, kesehatan, dan masa depan mereka.
“Remaja harus memiliki cita-cita dan perencanaan masa depan yang jelas. Jangan sampai masa depan terhenti karena perkawinan dini. Pendidikan harus menjadi prioritas agar generasi muda Indramayu bisa lebih maju dan berdaya saing,” ujarnya.
Syaefudin juga mengapresiasi pelaksanaan kegiatan BRUS sebagai bagian dari upaya bersama untuk menekan angka perkawinan anak di Kabupaten Indramayu melalui pendekatan edukatif di lingkungan sekolah.
Kegiatan ini diinisiasi oleh Program Inklusi Lakpesdam PBNU melalui Lembaga Kajian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (LAKPESDAM) PCNU Indramayu sebagai bentuk kepedulian terhadap perlindungan anak dan penguatan kualitas generasi muda.
Ketua Lakpesdam PCNU Indramayu, Ali Ma’nawi, mengatakan bahwa kegiatan BRUS menjadi sarana penting untuk memberikan pemahaman kepada para siswa mengenai risiko perkawinan anak serta pentingnya merencanakan masa depan secara matang.
Menurutnya, usia remaja merupakan fase yang sangat rentan terhadap berbagai persoalan sosial, termasuk potensi terjadinya Married by Accident (MBA) atau perkawinan yang terjadi akibat kehamilan yang tidak direncanakan pada usia di bawah 19 tahun.
“Melalui kegiatan BRUS ini kami ingin memberikan wawasan kepada para siswa tentang pentingnya menjaga masa depan mereka. Remaja perlu memahami bahwa perkawinan memiliki tanggung jawab besar dan harus dilakukan ketika sudah cukup usia dan siap secara mental maupun ekonomi,” jelasnya.
Ia menambahkan, ketentuan batas minimal usia perkawinan saat ini telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan, yang menetapkan usia minimal menikah bagi laki-laki dan perempuan adalah 19 tahun.
Melalui kegiatan ini, diharapkan para pelajar memiliki pemahaman yang lebih baik mengenai dampak sosial, kesehatan, dan pendidikan dari perkawinan anak, sekaligus mampu menjadi agen perubahan di lingkungan mereka untuk mencegah terjadinya perkawinan dini.
Kegiatan BRUS tersebut juga menjadi bagian dari upaya kolaborasi antara pemerintah daerah, lembaga pendidikan, serta organisasi masyarakat dalam membangun generasi muda yang lebih sehat, berpendidikan, dan siap menyongsong masa depan. (iwan)










.webp)












Post A Comment:
0 comments: