E satu.com  (Tangerang) - Niat baik ahli  waris menyelesaikan tunggakan PBB ,  di rendahkan oleh petugas pelayanan UPT PBB  Bapenda  Kota Tangerang Dengan menyebutkan, bahwa masyarakat  yang mendapat tanah warisan dari  orang tua, umumnya tidak peduli alias masa masa bodo  dengan PBB lahan warisan yang dikuasainya .
hal itu diketahui dari rekaman   perdebatan antara  petugas pelayanan PBB dengan WP , Asep, yang  berniat baik membayar tunggakan PBB lahan warisan keluarganya sekaligus  ingin  melakukan proses mutasi PBB  , sesuai  arahan  Kabid penyelesaian Piutang PBB  Bapenda Kota Tangerang

Saat ditemui di kediamannya, Asep , menyampaikan  kecewannya terhadap sikap petugas pelayanan PBB UPT Bapenda Kota Tangerang, yang tidak ramah , merendahkan WP bahkan  dinilai tidak menghargai pimpinannya sendiri

" Kami sangat kecewa dengan sikap petugas pelayanan PBB Bapenda Kota Tangerang yang tidak ramah bahkan sudah merendahkan masyarakat Kota Tangerang yang mendapat lahan warisan dari orang tuanya.

Tidak hanya itu petugas pelayanan PBB tersebut   kami nilai tidak menghargai   bahkan membantah kebijakan pimpinannya sendiri " Ungkap Asep dikediamannya. Rabu ( 4/2/2026 )


Asep menambahkan , kedatangannya ke UPT Bapenda untuk melakukan proses mutasi PBB sesuai arahan dan  surat jawaban  dari Kaban Bapenda prihal Permohonan Keringan pelunasan tunggakan PBB

" Beberapa  minggu lalu kami mengajukan surat permohonan Keringanan pembayaran tunggakan PBB agar mendapat diskon diatas 25 %   Karena lahan warisan tersebut  sudah sangat lama  terdampak banjir  dan para ahli waris kondisi ekonomi ekonominya sedang memprihatinkan " Tambah  Asep

Lebih  lanjut Asep menyampaikan rasa  bersyukur karena  surat permohonan yang  diajukannya di respon dengan baik

" Alhamdulillah  surat permohonan keringanan  pelunasan tunggakan PBB di respon  dengan baik dan kami dihubungi langsung oleh Kabid Penyelesaian Piutang  PBB.  Beliau memberikan solusi SPPT PBB  lahan warisan tersebut agar dipecah Kepda para ahli waris masing - masing

Dan kamipun mendapatkan surat jawaban dari kepala Bapenda Kota Tangerang.  beberapa  poin isi surat tersebut menjelaskan bahwa PBB  lahan warisan yang kami kuasai bisa dimutasi kepada masing-masing para Ahli Waris dengan membayar tunggakan PBB dari tahun 1994 sampai tahun 2017

Namun disaat kami datang ke UPT PBB Bapenda Kota Tangerang , kami mendapatkan penolakan. Padahal kami sudah memperlihatkan surat  jawaban dari kepala Bapenda Kota Tangerang yang didalamnya tercantum kemudahan mutasi  bagi  WP yang memiliki tunggakan PBB  cukup  besar.sesuai dengan Perwal Kota Tangerang  sehingga tidak terjadi sengketa dikemudian hari

Hal  seperti ini harus menjadi perhatian serius dan salah satu bahan evaluasi Pemerintah Daerah Kota Tangerang " Pungkas Asep

( AWW)
Baca Juga

Post A Comment:

0 comments:

AADD Biro Jasa STNK
Back To Top