E satu.com (Tangerang) - Niat baik ahli waris menyelesaikan tunggakan PBB , di rendahkan oleh petugas pelayanan UPT PBB Bapenda Kota Tangerang Dengan menyebutkan, bahwa masyarakat yang mendapat tanah warisan dari orang tua, umumnya tidak peduli alias masa masa bodo dengan PBB lahan warisan yang dikuasainya .
hal itu diketahui dari rekaman perdebatan antara petugas pelayanan PBB dengan WP , Asep, yang berniat baik membayar tunggakan PBB lahan warisan keluarganya sekaligus ingin melakukan proses mutasi PBB , sesuai arahan Kabid penyelesaian Piutang PBB Bapenda Kota Tangerang
Saat ditemui di kediamannya, Asep , menyampaikan kecewannya terhadap sikap petugas pelayanan PBB UPT Bapenda Kota Tangerang, yang tidak ramah , merendahkan WP bahkan dinilai tidak menghargai pimpinannya sendiri
" Kami sangat kecewa dengan sikap petugas pelayanan PBB Bapenda Kota Tangerang yang tidak ramah bahkan sudah merendahkan masyarakat Kota Tangerang yang mendapat lahan warisan dari orang tuanya.
Tidak hanya itu petugas pelayanan PBB tersebut kami nilai tidak menghargai bahkan membantah kebijakan pimpinannya sendiri " Ungkap Asep dikediamannya. Rabu ( 4/2/2026 )
Asep menambahkan , kedatangannya ke UPT Bapenda untuk melakukan proses mutasi PBB sesuai arahan dan surat jawaban dari Kaban Bapenda prihal Permohonan Keringan pelunasan tunggakan PBB
" Beberapa minggu lalu kami mengajukan surat permohonan Keringanan pembayaran tunggakan PBB agar mendapat diskon diatas 25 % Karena lahan warisan tersebut sudah sangat lama terdampak banjir dan para ahli waris kondisi ekonomi ekonominya sedang memprihatinkan " Tambah Asep
Lebih lanjut Asep menyampaikan rasa bersyukur karena surat permohonan yang diajukannya di respon dengan baik
" Alhamdulillah surat permohonan keringanan pelunasan tunggakan PBB di respon dengan baik dan kami dihubungi langsung oleh Kabid Penyelesaian Piutang PBB. Beliau memberikan solusi SPPT PBB lahan warisan tersebut agar dipecah Kepda para ahli waris masing - masing
Dan kamipun mendapatkan surat jawaban dari kepala Bapenda Kota Tangerang. beberapa poin isi surat tersebut menjelaskan bahwa PBB lahan warisan yang kami kuasai bisa dimutasi kepada masing-masing para Ahli Waris dengan membayar tunggakan PBB dari tahun 1994 sampai tahun 2017
Namun disaat kami datang ke UPT PBB Bapenda Kota Tangerang , kami mendapatkan penolakan. Padahal kami sudah memperlihatkan surat jawaban dari kepala Bapenda Kota Tangerang yang didalamnya tercantum kemudahan mutasi bagi WP yang memiliki tunggakan PBB cukup besar.sesuai dengan Perwal Kota Tangerang sehingga tidak terjadi sengketa dikemudian hari
Hal seperti ini harus menjadi perhatian serius dan salah satu bahan evaluasi Pemerintah Daerah Kota Tangerang " Pungkas Asep
( AWW)








.webp)












Post A Comment:
0 comments: