E satu.com (Cirebon) - Kasus dugaan perundungan (bullying) yang terjadi di salah satu SMP di Kota Cirebon kini tengah ditangani aparat kepolisian.
Laporan terkait peristiwa tersebut telah diterima dan saat ini memasuki tahap pemeriksaan sejumlah pihak yang terlibat.
Kapolres Cirebon Kota, AKBP Eko Iskandar, mengatakan pihaknya sudah memeriksa beberapa saksi, termasuk siswa dan guru.
“Untuk beberapa saksi ini sudah kita periksa. Anak-anak itu kemarin ada tiga anak terakhir yang kita periksa, termasuk juga dari orang tua. Dari pihak guru sudah kami minta keterangan,” ujar AKBP Eko Iskandar kepada wartawan, Selasa (3/3/2026).
Ia menjelaskan, proses penanganan perkara yang melibatkan anak di bawah umur mengacu pada ketentuan dalam Undang-Undang Perlindungan Anak. Dalam kasus seperti ini, pendekatan pembinaan menjadi prioritas utama.
“Kalau kita mengacu kepada Undang-Undang Perlindungan Anak, memang untuk terkait dengan pidana yang melibatkan anak di bawah umur, prioritas penanganannya arahnya adalah ke pembinaan,” jelasnya.
Menurut Eko, pembinaan dilakukan sebagai upaya mengembalikan dan memperbaiki perilaku anak yang berurusan dengan hukum. Meski demikian, seluruh prosedur hukum tetap dijalankan sesuai ketentuan.
Ia menegaskan, proses hukum masih panjang karena kepolisian juga harus meminta pertimbangan dari Balai Pemasyarakatan (Bapas) dan Dinas Sosial (Dinsos).
“Kita tidak bisa tentukan begitu saja. Namun, kita akan melakukan penyelidikan dan penyidikan ini secara profesional dan terbuka sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.
Selain pemeriksaan saksi, pihak kepolisian juga mengerahkan tim kesehatan untuk berkoordinasi dengan keluarga korban dan kuasa hukum guna memastikan kondisi psikologis anak korban tetap terpantau.
Polisi memastikan penanganan kasus ini dilakukan dengan mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak, baik korban maupun pihak yang diduga terlibat. (Wandi)









.webp)












Post A Comment:
0 comments: