E satu.com (Cirebon) - Operasi penyakit masyarakat (pekat) kembali digelar jajaran Satres Narkoba Polres Cirebon Kota pada Minggu (29/3/2026) malam.
Kegiatan yang dimulai sekitar pukul 20.00 WIB tersebut menyasar peredaran minuman keras (miras) ilegal di wilayah Kampung Pekawatan, Kelurahan Pulasaren, Kecamatan Pekalipan, Kota Cirebon, pasca Operasi Ketupat Lodaya 2026.
Kasat Resnarkoba Polres Cirebon Kota, AKP Shindi Al-Afghany, mengatakan operasi ini merupakan langkah tegas kepolisian dalam menekan maraknya peredaran miras oplosan yang berpotensi memicu gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Operasi ini bagian dari komitmen kami untuk menjaga lingkungan dari dampak negatif konsumsi minuman keras, khususnya yang beredar tanpa izin resmi,” ujar Shindi.
Dalam operasi tersebut, petugas menyasar sebuah warung di kawasan permukiman padat penduduk yang diduga menjual miras secara bebas tanpa legalitas. Warung milik seorang warga berinisial A itu kedapatan menyimpan berbagai jenis minuman keras dalam jumlah besar yang siap diedarkan.
Dari hasil penggeledahan, polisi mengamankan sebanyak 168 botol miras dari berbagai merek, di antaranya jenis Intisari, Singaraja, Beer Konig, Anggur Kolesom, dan AO Mild.
Jumlah tersebut menunjukkan masih tingginya peredaran miras ilegal di wilayah Kota Cirebon dan menjadi perhatian serius aparat kepolisian.
Selain penindakan, operasi ini juga bertujuan sebagai langkah preventif guna menekan potensi gangguan keamanan yang kerap dipicu oleh konsumsi minuman keras, seperti aksi kekerasan hingga tindak kriminal. Polisi pun mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam menjaga lingkungan dengan melaporkan aktivitas peredaran miras ilegal melalui layanan Polisi 110.
Kasi Humas Polres Cirebon Kota, AKP M Aris Hermanto, menegaskan pentingnya peran masyarakat dalam membantu pemberantasan miras ilegal.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama memerangi peredaran miras ilegal dengan memanfaatkan layanan 110, sehingga lingkungan tetap aman dan kondusif,” ujarnya. (Wandi)









.webp)













Post A Comment:
0 comments: