E satu.com (Cirebon) -
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cirebon menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyaluran kredit di lingkungan Perumda BPR Bank Cirebon. Penetapan tersangka dilakukan pada Senin (13/4/2026) oleh tim penyidik.

Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Kota Cirebon, Roy Andhika Stevanus Sembiring, didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Feri Nopiyanto, menyampaikan bahwa ketiga tersangka sebelumnya berstatus saksi.

“Pada hari ini kami telah meningkatkan status tiga orang saksi menjadi tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyaluran dan penyimpangan pencairan kredit,” ujar pihak penyidik kepada awak media.

Adapun ketiga tersangka masing-masing berinisial DG selaku Direktur Utama, AS selaku Direktur Operasional, serta ZM yang menjabat di bagian kredit.


Modus Kredit Internal
Kasus ini bermula dari dugaan penyimpangan pemberian kredit dalam kurun waktu 2017 hingga 2024. Kredit tersebut meliputi kredit konsumtif dan modal kerja yang diberikan kepada 17 pegawai internal Perumda BPR Bank Cirebon.

Penyidik mengungkapkan bahwa modus yang digunakan adalah pemberian kredit internal yang tidak sesuai prosedur dan berpotensi merugikan keuangan negara.

“Yang kita sampaikan sementara ini adalah pemberian kredit internal kepada pegawai,” jelasnya.

Kerugian Negara Capai Rp17,3 Miliar
Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kerugian negara akibat kasus ini mencapai Rp17.358.730.318. Nilai tersebut tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) tertanggal 19 Februari 2026.


Penahanan dan Jeratan Hukum
Ketiga tersangka langsung ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan Polres Cirebon, terhitung sejak tanggal penetapan.

Mereka dijerat dengan Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta juncto Pasal 20 huruf A dan C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

Potensi Tersangka Baru
Penyidik tidak menutup kemungkinan adanya penambahan tersangka dalam kasus ini. Hingga saat ini, sekitar 60 saksi telah diperiksa guna mendalami perkara.

“Semua kemungkinan selalu ada, namun saat ini yang kami sampaikan baru tiga orang tersangka,” ujar penyidik.

Sementara itu, rincian lebih lanjut terkait mekanisme penyimpangan, termasuk dugaan pembengkakan nilai kredit, akan diungkap dalam proses persidangan mendatang. (Wandi)
Baca Juga

Post A Comment:

0 comments:

AADD Biro Jasa STNK
Back To Top