Ketimpangan sosial ditengah lingkungan yang kurang memiliki rasa empati , bisa menimbulkan situasi tidak kondusif . Kemanan dan kenyamanan dalam kehidupan bermasyarakat menjadi terganggu. Demi bisa bertahan hidup di tengah tekanan ekonomi sangat berat , bisa mendorong niat seseorang melakukan tindakan kriminalitas , Pencurian, perampokan dan tindakan Kejahatan lainya
Didalam ajaran Islam seseorang melakukan tindak kejahatan pencucian akibat ketimpangan sosial di proses dengan sangat bijak bahkan menjadi bahan evaluasi agar dalam proses pembangunan tidak terjadi ketimpangan.
Fenomena kejahatan karena kebutuhan mendesak atau keterpaksaan bukan sekadar pelanggaran hukum. Ia adalah cermin dari kegagalan sistem sosial. Ketika seseorang mencuri demi sesuap nasi, pertanyaannya bukan hanya “mengapa mencuri?”, tapi juga “di mana kita saat mereka kelaparan sehingga terpaksa mencuri?”
Dalam realitas sosial hari ini, kemiskinan struktural, minimnya jaminan sosial, dan ketimpangan ekonomi menjadi akar dari tindak kriminal semacam ini. Namun, bagaimana Alquran memandang tindakan seperti ini? Apakah Islam hanya menghukum tanpa mempertimbangkan latar belakang pelaku?
Alquran dan Perspektif Keadilan yang Berkeadaban
Alquran memang menegaskan bahwa pencurian adalah perbuatan terlarang. Dalam Q.S. al-Mā’idah: 38 disebutkan:
وَالسَّارِقُ وَالسَّارِقَةُ فَاقْطَعُوْٓا اَيْدِيَهُمَا جَزَاۤءًۢ بِمَا كَسَبَا نَكَالًا مِّنَ اللّٰهِ ۗوَاللّٰهُ عَزِيْزٌ حَكِيْمٌ
Laki-laki maupun perempuan yang mencuri, potonglah tangan keduanya sebagai balasan atas perbuatan yang mereka lakukan dan sebagai siksaan dari Allah. Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.
Namun, ayat ini tidak berdiri sendiri. Ulama tafsir, seperti al-Qurṭubī dalam al-Jāmiʿ li Aḥkām al-Qur’ān, menjelaskan bahwa penerapan hukuman potong tangan tidak berlaku sembarangan. Ada banyak syarat dan ketentuan yang harus terpenuhi: barang curian harus mencapai nilai nisab tertentu, dilakukan dengan niat mencuri, bukan karena terpaksa atau dalam kondisi darurat, dan dilakukan secara sembunyi-sembunyi, bukan terang-terangan karena kebutuhan hidup.
Ibnu Taymiyyah bahkan secara tegas menyatakan bahwa seseorang yang mencuri karena kelaparan, maka tidak dikenakan hukum potong tangan, melainkan negara wajib memenuhi kebutuhan hidupnya. Hal ini menunjukkan bahwa dalam Islam, hukum pidana tidak kaku, melainkan memperhatikan konteks sosial dan nilai-nilai kemanusiaan.
Solusi Alquran: Bukan Hanya Hukuman, tapi Perlindungan Sosial
Jika ditelusuri lebih jauh, Alquran banyak berbicara tentang keadilan sosial dan kewajiban menolong fakir miskin. Dalam Q.S. Al-Baqarah: 273, Allah berfirman:
لِلْفُقَرَاۤءِ الَّذِيْنَ اُحْصِرُوْا فِيْ سَبِيْلِ اللّٰهِ لَا يَسْتَطِيْعُوْنَ ضَرْبًا فِى الْاَرْضِۖ يَحْسَبُهُمُ الْجَاهِلُ اَغْنِيَاۤءَ مِنَ التَّعَفُّفِۚ تَعْرِفُهُمْ بِسِيْمٰهُمْۚ لَا يَسْـَٔلُوْنَ النَّاسَ اِلْحَافًا ۗوَمَا تُنْفِقُوْا مِنْ خَيْرٍ فَاِنَّ اللّٰهَ بِهٖ عَلِيْمٌ ࣖ
(Apa pun yang kamu infakkan) diperuntukkan bagi orang-orang fakir yang terhalang (usahanya karena jihad) di jalan Allah dan mereka tidak dapat berusaha di bumi. Orang yang tidak mengetahuinya mengira bahwa mereka adalah orang-orang kaya karena mereka memelihara diri dari mengemis. Engkau (Nabi Muhammad) mengenal mereka dari ciri-cirinya (karena) mereka tidak meminta secara paksa kepada orang lain. Kebaikan apa pun yang kamu infakkan, sesungguhnya Allah Maha Tahu tentang itu.
( AWW )










.webp)











Post A Comment:
0 comments: