E satu.com (Indramayu) -  Iuran  kontroversi mengguncang Korp Pegawai Republik Indonesia (KORPRI) Kabupaten Indramayu. Organisasi yang seharusnya menjadi wadah  Pegawai pemerintah  ini malah berubah menjadi mesin dugaan   " setoran " tersistematis kepada anggotanya.

Dari informasi yang dihimpun , setiap bulan, KORPRI menarik iuran wajib terhadap  anggotanya sebesar Rp100 ribu. Dengan lebih dari 7.000   anggota  yang keseluruhan pendapatan   mencapai  Rp700 juta per bulan, atau Rp8,4 miliar setahun.

Ketua KORPRI Kabupaten Indramayu yang juga menjabat sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Indramayu, Aep Surahman, mengakui adanya iuran tersebut. Ia bahkan menyatakan  dana dari iuran bulanan saja masih belum cukup untuk membayar “kadeudeuh” (uang penghargaan purna tugas) kepada anggota yang memasuki masa pensiun.
“Dari iuran saja masih belum ketutup, saking banyaknya anggota yang  masa tunggu,” ujar Aep Surahman di ruang Sekretariat Daerah Indramayu, Senin (13/04/2026).

Sebelumnya melalui surat jawaban resmi, Ia mengungkapkan, bahwa dengan kondisi jumlah anggota yang menurun signifikan (dari sekitar 20.000 menjadi ±7000 anggota) kemampuan keuangan KORPRI saat ini secara realistis  hanya membayar mampu membayar Kadeudeuh kepada anggota yang pensiun sekitar 1 tahun sebelumnya.

" Iuran saat ini hanya mampu membayar mereka yang pensiun di bulan Desember 2024," terang Aep.

Lanjutnya, untuk membayar  Kadeudeuh bulan Januari 2025  masih menunggu iuran anggota di tahun 2026.  " Artinya terdapat jeda waktu pencairan bukan karena pengabaian hak anggota, melainkan penyesuaian terhadap kemampuan rill keuangan organisasi," jelasnya.

Diketahui bahwa,  kadeuhdeuh yang dijanjikan oleh pengurus KORPRI itu senilai Rp16 juta untuk setiap anggotanya. 

Lebih lanjut tentang   iuran wajib itu, disampaikan Aep berdasarkan bahwa hal itu dibuat sebagai bentuk kontribusi anggota yang penggunaannya telah disepakati dalam forum kepengurusan sesuai AD/ART  dan keputusan organisasi. Adapun dana itu digunakan  untuk operasional organisasi, kegiatan pembinaan anggota, bantuan sosial, serta program kesejahteraan lainnya. 

Dilain sisi, Ketua Bidang Perencanaan KORPRI, Ahmad Syadali, membela kenaikan iuran dari Rp50 ribu menjadi Rp100 ribu dengan alasan klasik.   “Mau tidak mau harus dinaikkan karena sudah tidak ada lagi sumber pendapatan semenjak adanya temuan BPK.” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa iuran tersebut bersifat mengikat bagi seluruh anggota. Apabila ada anggota yang tidak membayar iuran, maka secara otomatis tidak akan mendapatkan dana kadeudeuh saat pensiun.  “Kalau tidak membayar iuran, maka tidak akan mendapat Kadeudeuh di masa pensiun,” tegasnya. 

Pengamat Kebijakan Publik, T. Susanto mendengar informasi itu merasa  terkejut iuran itu terbilang sangat besar dibandingkan daerah lainnya. Untuk itu diperlukan transparasi keterbukaan tentang kemana aliran dana selain untuk kadeuhdeuh yang digaungkan. Sebab, jangan sampai  potongan tersebut hanya dibuat untuk modus "setoran"  yang  dibungkus rapi.

" Harus perlu juga lembaga audit eksternal seperti kejaksaan serta inspektorat untuk mengecek apakah dana miliaran rupiah setiap tahunnya benar-benar bisa dipertanggungjawabkan," tegasnya. 

T. Susanto juga mempertanyakan tentang ketidakmampuan organisasi membayar hal tersebut kepada anggota dengan jumlah iuran yang cukup besar.

" Secara  logika   dari dana yang diperoleh seharusnya KORPI Sanggup membayar tapi kalau ia mengatakan tidak mampu maka perlu dipertanyakan kemana uangnya, jangan sampai ada sebagian dana untuk menutup masa lalu dan jadi ajang setoran" jelasnya  (Tri Hadi)
Baca Juga

Post A Comment:

0 comments:

AADD Biro Jasa STNK
Back To Top