E satu.com (Indramayu) - Dugaan skandal monopoli pengadaan sewa mobil dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Indramayu kembali terkuak. Kali ini, sorotan tajam tertuju pada klausul kontrak “rahasia” berdurasi lima tahun yang mengunci PT CRI sebagai pemenang abadi.

Informasi yang diterima menyebutkan, kontrak sewa ratusan unit kendaraan dinas untuk pejabat Pemkab Indramayu mengandung klausul  "siluman"  yakni, selama lima tahun sejak 2024, PT CRI praktis tak terkalahkan. Tak perlu lelang, tak perlu kompetisi, tak perlu repot-repot bersaing. Diduga  Monopoli sudah dijamin hitam di atas putih.

" Ada klausul kontrak 5 tahun mas, pasti tahun berikutnya juga tetap yang menang perusahaan tersebut," ungkap sumber internal dari BKAD Indramayu, Senin (13/04/2026).

Anggaran tahun 2026 yang digelontorkan mencapai Rp 9,2 miliar dari APBD, melalui mekanisme E-purchasing atau penunjukan langsung oleh Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD). Tahun sebelumnya, perusahaan yang sama sudah meraup Rp 7,93 miliar untuk menyewakan berbagai mobil mewah seperti Hyundai Santa Fe, Creta, Palisade, hingga Suzuki XL7. Bisnis menguntungkan yang terus berulang tanpa gangguan.

Kepala Bidang Aset BKAD Indramayu, H. Kamsari Sabarudin, membenarkan adanya pengadaan sewa kendaraan untuk pejabat pada tahun ini. Ia menjelaskan, program tersebut merupakan kelanjutan dari tahun sebelumnya dan mengacu pada peraturan bupati.

“Pengadaan kendaraan sewa ini sudah berlangsung pada tahun-tahun sebelumnya. Kami hanya menjalankan perintah sesuai perbup,” ujarnya saat dikonfirmasi, Selasa (7/4).

Di tengah ramainya sorotan publik, Plt Kepala BKAD Indramayu, Ali Siswoyo, tiba-tiba angkat bicara dengan nada dramatis di sebuah media lokal. Dengan penuh keyakinan ia bersumpah:
“Gantung kepala saya jika terbukti menerima fee dari pengadaan sewa mobil dinas pejabat. Saya ngomong serius, tidak menerima uang dari siapapun termasuk pengusaha yang menang tender,” ungkap Ali .

Ali menyadari persepsi publik yang beranggapan tidak mungkin jika pengadaan sewa mobil tidak ada fee nya. Karena, mengantar atau mendampingi beli motor saja dapat fee Rp500-Rp 1 juta dari pihak dealer.

Namun, untuk persoalan pengadaan sewa mobil dinas, ia secara tegas tidak menerima fee seperakpun dari pihak manapun, karena menerima hadiah atau fee adalah jelas gratifikasi.  “Jika fee itu ada dan mengalir ke oknum, saya terus terang ga tahu, mangga wartawan investigasi sendiri di lapangan,” jelas Ali.


Ali juga mendengar adanya kabar uang pelicin dari penerima manfaat mobil dinas, namun dirinya tidak paham soal itu mengalir kemana, dan dirinya menjamin sama sekali tidak menerima itu semua, termasuk tidak tahu pihak oknum mana saja yang bermain dalam soal ini.

“Saya sebagai pejabat pelaksana disini sudah memberikan imbauan dan mewarning agar birokrasinya bersih dari KKN dan gratifikasi. Saya pertegas, gantung kepala saya di Alun-alun Pendopo Indramayu jika terlibat gratifikasi. Saya tidak menerima fee seperakpun,” tegas Ali.
(Tri Hadi)
Baca Juga

Post A Comment:

0 comments:

AADD Biro Jasa STNK
Back To Top