E satu.com (Kota Cirebon) - Aparat berhasil menggagalkan transaksi jual beli narkotika jenis tembakau sintetis (sinte) seberat 15,30 gram dalam operasi yang digelar pada Jumat malam (03/04/2026) di kawasan Taman Jalan Harapan Perintis, Kelurahan Drajat, Kecamatan Kesambi, Kota Cirebon.
Penangkapan dilakukan oleh anggota Unit Intel Kodim 0614/Kota Cirebon terhadap seorang pria berinisial R alias Debleng yang diduga sebagai pengedar tembakau sintetis.
Aksi penangkapan bermula sekitar pukul 20.00 WIB saat tim Unit Intel menerima informasi adanya rencana transaksi narkotika di lokasi tersebut.
Menindaklanjuti laporan itu, petugas langsung melakukan pemetaan dan pemantauan di area yang dicurigai.
Tak berselang lama, terduga pelaku datang ke lokasi untuk melakukan transaksi. Saat hendak diamankan, pelaku sempat berusaha melarikan diri sehingga terjadi aksi pengejaran. Namun, petugas berhasil mengamankannya tanpa perlawanan berarti.
Dari tangan pelaku, aparat menyita sejumlah barang bukti berupa tembakau sintetis seberat 15,30 gram, satu unit vape, uang tunai Rp30.000, dua batang rokok Neslite, serta tiga bungkus rokok berbagai merek.
Diketahui, pelaku sebelumnya telah masuk dalam Target Operasi (TO) aparat.
Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti diserahkan ke Satres Narkoba Polres Cirebon Kota untuk proses hukum lebih lanjut.
Dandim 0614/Kota Cirebon, Letkol Arm Drajat Santoso, menyampaikan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil kerja sama antara aparat dan masyarakat.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkotika di wilayah Kota Cirebon. Ini bentuk komitmen kami menjaga keamanan serta melindungi generasi muda dari bahaya narkoba,” ujarnya.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas peredaran narkoba di lingkungannya.
Menurutnya, sinergi antara TNI dan masyarakat menjadi kunci penting dalam upaya pencegahan dan pemberantasan narkotika di wilayah Kota Cirebon. (Wandi)










.webp)











Post A Comment:
0 comments: