E satu.com (Cirebon) - Tim gabungan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Cirebon Kota berhasil mengungkap kasus peredaran obat keras terbatas tanpa izin edar. Seorang wanita berinisial VA (42) diamankan saat mengendarai mobil sedan di wilayah hukum Polres Cirebon Kota.
Penangkapan dilakukan pada Kamis (30/4/2026) sekitar pukul 04.00 WIB di Jalan Tuparev, Kecamatan Kedawung, Kabupaten Cirebon. VA diketahui merupakan warga Cucimanah Timur, Kelurahan Jagasatru, Kecamatan Pekalipan, Kota Cirebon.
Kapolres Cirebon Kota Eko Iskandar mengatakan, penangkapan tersebut berawal dari informasi yang telah dikantongi petugas terkait keberadaan tersangka. Saat melintas di lokasi, kendaraan yang dikemudikan VA langsung dihentikan oleh petugas.
“Ketika dilakukan penggeledahan, kami menemukan satu dus berisi puluhan ribu butir obat keras terbatas dari berbagai jenis dan merek,” ujar Eko saat konferensi pers, Kamis (30/4/2026).
Dari hasil pemeriksaan awal, VA diduga telah menjalankan bisnis ilegal peredaran obat keras tanpa izin selama kurang lebih dua tahun. Ia bahkan telah masuk dalam Target Operasi (TO) Satresnarkoba Polres Cirebon Kota.
Kasat Resnarkoba Shindi Al Afghani menambahkan, pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan dari sejumlah kasus sebelumnya.
“Tersangka merupakan TO kami dari hasil pengembangan penangkapan sebelumnya. Kami amankan saat melintas menggunakan mobil sedan warna merah marun,” ungkapnya.
Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa 34.998 butir pil Trihexyphenidyl (Trihex), 9.962 butir pil Tramadol, dan 8.164 butir pil DMP. Selain itu, diamankan pula satu unit mobil KIA Cerato bernopol B 1469 WTD, satu kardus berisi obat-obatan, serta uang tunai sebesar Rp1.950.000.
Menurut Kapolres Cirebon Kota, AKBP Eko Iskandar, obat-obatan tersebut diduga diperoleh dari wilayah Jakarta dan rencananya akan diedarkan di Cirebon dan sekitarnya.
“Kami masih melakukan pendalaman karena diduga peredaran obat keras ini merupakan bagian dari jaringan,” tegas Eko.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 435 jo Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Hingga kini, polisi masih melakukan penyelidikan lanjutan guna mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain serta jalur distribusi obat-obatan ilegal tersebut. (Wandi)










.webp)













Post A Comment:
0 comments: