E satu.com (Cirebon) - Tingginya potensi kecelakaan di perlintasan sebidang menjadi perhatian serius berbagai pihak.
PT Kereta Api Indonesia (Persero) (KAI) Daop 3 Cirebon pun terus mengintensifkan program penutupan perlintasan sebidang ilegal sebagai langkah preventif demi meningkatkan keselamatan perjalanan kereta api.
Manager Humas KAI Daop 3 Cirebon, Muhibbuddin, mengatakan pihaknya mencatat ada 175 perlintasan kereta api di wilayah operasional tersebut. Dari jumlah itu, 133 perlintasan telah dijaga oleh petugas, baik dari KAI, pemerintah daerah, maupun swadaya masyarakat, sementara 42 lainnya masih belum dijaga.
“KAI mencatat terdapat 175 perlintasan kereta api di wilayah Daop 3 Cirebon. Dari jumlah tersebut, sebanyak 133 perlintasan dijaga, sedangkan 42 perlintasan lainnya masih belum dijaga,” ujar Muhibbuddin dalam keterangannya, Selasa (21/4/2026).
Sepanjang Januari hingga April 2026, KAI Daop 3 Cirebon telah menutup dua perlintasan sebidang ilegal. Penutupan dilakukan melalui sinergi dengan berbagai pihak, seperti Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan, pemerintah daerah, dinas perhubungan, serta aparat kewilayahan.
Adapun dua lokasi yang ditutup yakni di Km 191+8/9 petak antara Kertasemaya-Arjawinangun, Kabupaten Cirebon, serta di Km 117+6/7 petak antara Pegadenbaru-Cikaum, Kabupaten Subang.
Menurut Muhibbuddin, langkah ini merupakan komitmen KAI dalam menciptakan perjalanan kereta api yang aman sekaligus melindungi masyarakat sekitar jalur rel. Sepanjang 2026, tercatat sudah terjadi 22 kecelakaan di perlintasan sebidang.
Sebelum penutupan dilakukan, KAI terlebih dahulu menggelar sosialisasi kepada masyarakat setempat, termasuk memberikan informasi jalur alternatif dan perlintasan resmi terdekat.
Penutupan ini juga merujuk pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian yang mewajibkan perlintasan tanpa izin untuk ditutup guna menjamin keselamatan perjalanan kereta api dan pengguna jalan.
“KAI Daop 3 Cirebon mengimbau masyarakat agar tidak membuka perlintasan ilegal karena dapat membahayakan keselamatan bersama,” tegasnya.
KAI juga mengingatkan pengguna jalan untuk selalu mematuhi rambu-rambu serta tidak memaksakan diri melintas saat sinyal peringatan sudah aktif.
“Demi keselamatan dan keamanan bersama, kami mengajak seluruh pihak untuk mematuhi ketentuan yang berlaku,” pungkas Muhibbuddin. (Wandi)










.webp)













Post A Comment:
0 comments: