E satu.com (Jakarta) - Dewan Pers dan Kementerian Hukum Republik Indonesia berkomitmen untuk memperkuat sinergi dalam melindungi karya jurnalistik sebagai bagian dari kekayaan intelektual nasional melalui pembahasan RUU Hak Cipta.
Dalam pertemuan tersebut, Ketua Dewan Pers, Prof. Komaruddin Hidayat, menyerahkan dokumen usulan mengenai perlindungan karya jurnalistik kepada pemerintah. Dokumen tersebut disampaikan kepada Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, di Hall Dewan Pers, Jakarta, pada Kamis, 23 April 2026.
Ketua Dewan Pers menekankan bahwa karya jurnalistik memiliki nilai intelektual, ekonomi, dan sosial yang signifikan bagi masyarakat dan ekosistem media nasional. Oleh karena itu, ia menegaskan pentingnya pengakuan terhadap karya jurnalistik sebagai ciptaan yang dilindungi dalam Undang-Undang Hak Cipta yang diperbaharui.
Revisi UU Hak Cipta dipandang sebagai momen penting untuk memastikan perlindungan hukum bagi industri pers di tengah tantangan digitalisasi dan isu penggunaan konten tanpa izin. Dalam konteks ini, Dewan Pers juga mengusulkan penerapan prinsip *fair use* secara proporsional agar perlindungan hak cipta tetap seimbang dengan kebutuhan publik akan informasi.
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa karya jurnalistik memiliki nilai lebih dari sekadar informasi. Ia menjelaskan bahwa karya jurnalistik adalah produk intelektual bernilai ekonomi yang memiliki peran strategis dalam mendukung demokrasi. Di era kecerdasan buatan yang semakin berkembang, pemerintah juga menaruh perhatian serius terhadap praktik penggunaan data dan konten jurnalistik yang tidak sah. Regulasi di masa depan diharapkan mampu menciptakan ekosistem digital yang adil antara inovasi teknologi dan perlindungan hak cipta.
Baik Dewan Pers maupun Kementerian Hukum sepakat bahwa penguatan perlindungan terhadap karya jurnalistik akan mendukung keberlanjutan industri pers, meningkatkan kualitas informasi untuk publik, serta memperkokoh pilar-pilar demokrasi. Mereka juga sepakat bahwa melindungi hak cipta jurnalistik adalah upaya strategis untuk menjaga masa depan bangsa.
Pada kesempatan tersebut, Dewan Pers menyampaikan beberapa poin penting dalam usulan revisi RUU Hak Cipta:
1. Meminta agar “karya jurnalistik” secara eksplisit dimasukkan ke dalam definisi ciptaan yang dilindungi dalam undang-undang guna memberikan pengakuan resmi terhadap produk jurnalistik sebagai sebuah karya intelektual.
2. Mengusulkan penghapusan ketentuan yang berpotensi melemahkan perlindungan hak cipta, khususnya terkait penggunaan kutipan atau pengambilan berita aktual tanpa batasan atau aturan yang jelas.
3. Menambahkan ketentuan yang memperkuat pengakuan terhadap wartawan sebagai pencipta karya jurnalistik, mencakup hasil kerja dalam bentuk tulisan, audio, visual, data, dan grafik.
4. Mengusulkan pengaturan masa berlaku hak cipta untuk karya jurnalistik, baik berdasarkan usia hidup pencipta maupun waktu sejak publikasi untuk memberikan kepastian hukum yang lebih baik.
Dengan sinergi ini, kedua lembaga berharap dapat memberikan kerangka regulasi yang lebih kokoh demi mendukung perlindungan karya jurnalistik sebagai komponen penting dari kekayaan intelektual nasional serta ekosistem informasi yang sehat dan berkelanjutan. (Iwan)









.webp)













Post A Comment:
0 comments: