E satu.com (Indramayu) - Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Barat II bersama Kepala KPP Pratama Indramayu melakukan kunjungan kerja dan audiensi ke Kantor Bupati Indramayu. Pertemuan ini diterima langsung oleh Bupati Indramayu Lucky Hakim beserta jajaran kepala dinas.

Audiensi tersebut bertujuan memperkuat koordinasi antara otoritas pajak dan pemerintah daerah dalam mengoptimalkan penerimaan perpajakan di Kabupaten Indramayu, khususnya menghadapi target tahun 2026. Forum ini juga menjadi ajang strategis untuk memetakan tantangan serta merumuskan solusi atas dinamika perpajakan di daerah.

Salah satu isu utama yang dibahas adalah penurunan penerimaan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 di wilayah KPP Pratama Indramayu. Penurunan ini dipicu oleh pemusatan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sejumlah wajib pajak besar, termasuk dari sektor perbankan dan perangkat daerah, yang melakukan penyetoran pajak di luar Indramayu.

Selain itu, sejumlah perusahaan besar yang beroperasi di sektor perminyakan dan kawasan industri Losarang juga tercatat memusatkan NPWP di luar daerah. Meski kegiatan usaha berlangsung di Indramayu, setoran pajak tetap mengikuti lokasi administrasi NPWP, bukan lokasi aktivitas ekonomi.

Kepala Kanwil DJP Jawa Barat II, Hestu, mengatakan pihaknya akan melakukan pendekatan persuasif kepada wajib pajak agar memindahkan administrasi perpajakan ke Indramayu.

“Data yang kami miliki sebenarnya sudah cukup baik, dan petugas di lapangan pun telah bekerja maksimal. Secara aturan, wajib pajak terdaftar sesuai tempat kedudukan dalam akta. Namun, jika ada administrasi atau pimpinan yang berkantor di Indramayu, kami dapat melakukan pendekatan persuasif agar mereka bersedia memindahkan administrasi perpajakannya ke KPP Pratama Indramayu,” ujarnya, Selasa (7/4/2026).

Ia menambahkan, langkah tersebut dapat diperkuat dengan dukungan kemudahan layanan dan perizinan dari pemerintah daerah agar perpindahan administrasi menjadi lebih menarik bagi wajib pajak.

Dalam pertemuan tersebut, DJP dan Pemerintah Kabupaten Indramayu menyepakati sejumlah langkah strategis, di antaranya penguatan sinergi dalam mendorong kepatuhan wajib pajak, inventarisasi wajib pajak yang memusatkan NPWP di luar daerah, serta penggalian potensi pajak di sektor industri.


Selain itu, kedua pihak juga mendorong evaluasi kebijakan administrasi perpajakan agar lebih mencerminkan prinsip kehadiran ekonomi (economic presence) serta meningkatkan koordinasi dengan pelaku usaha dan pengelola kawasan industri.


Bupati Lucky Hakim menyambut positif kolaborasi tersebut dan menegaskan komitmen pemerintah daerah untuk mendukung optimalisasi penerimaan pajak.

Sinergi antara DJP dan Pemerintah Kabupaten Indramayu diharapkan mampu memperkuat basis penerimaan pajak yang adil serta mencerminkan aktivitas ekonomi riil di wilayah tersebut, sekaligus mendorong pembangunan daerah dan kesejahteraan masyarakat. (Wandi)
Baca Juga

Post A Comment:

0 comments:

AADD Biro Jasa STNK
Back To Top