E satu.com (Cirebon) - Suasana haru menyelimuti kantor Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Cirebon saat Trihana Wisnu, warga Astana Kecamatan Gunung Jati, menyampaikan kondisi istrinya, Sandra Indriani (31), yang diduga menjadi korban penyekapan di Riyadh, Arab Saudi. Sandra diketahui berangkat sebagai pekerja migran pada Januari 2026 untuk bekerja sebagai perawat lansia. Namun, kondisinya kini memprihatinkan setelah mengalami gangguan kesehatan dan diduga tidak mendapatkan penanganan layak dari pihak agensi.

Kesaksian Suami: Disekap dalam Kondisi Sakit Trihana Wisnu mengungkapkan, pekerjaan fisik yang dijalani istrinya memperburuk kondisi luka bekas operasi yang dimiliki Sandra.

"Alhamdulillah majikannya keluarga dokter, sudah diperiksa dan memang benar istri saya sakit, tidak bisa dipekerjakan kembali. Akhirnya dikembalikan ke pihak agensi. Tapi di agensi, bukannya diobati malah disekap," ujar Wisnu kepada awak media, Rabu (29/4/2026).

Ia juga menyebutkan, seluruh akses komunikasi dan dokumen penting milik istrinya dirampas oleh pihak agensi.

"Handphone, iqamah, KTP Arab, ATM, paspor, visa, semua dirampas. Istri saya berobat ke rumah sakit pakai biaya sendiri, tanpa bantuan agensi. Sudah hampir satu bulan disekap," ungkapnya. Harapan sempat muncul ketika rekan satu tempat dengan Sandra berhasil kembali ke Indonesia dan membawa pesan.

"Tiga hari lalu teman satu sekapnya pulang ke Indonesia. Istri saya titip surat lewat foto WhatsApp. Dari situ saya langsung bergerak cepat agar dia bisa segera dipulangkan," tambahnya.

Ketua DPRD: Waspadai Jalur Ilegal Ketua DPRD Kabupaten Cirebon, Sophi Zulfia, yang turut mendampingi Wisnu, menyampaikan keprihatinannya. Ia mengungkapkan bahwa keberangkatan Sandra tidak tercatat dalam sistem resmi.

"Setelah kami cek, memang ilegal, tidak ada di SISKO. Tapi karena ini warga negara Indonesia, kami berharap KBRI bisa membantu pemulangannya," kata Sophi.

Ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tergiur tawaran kerja ke luar negeri tanpa prosedur resmi.

"Jangan tergiur iming-iming. Pastikan perusahaan penyalur resmi dan berkoordinasi dengan Disnaker. Kalau jalur resmi, perlindungannya lebih jelas," tegasnya.

Disnaker: Fokus Pemulangan, Meski Terkendala Regulasi Kepala Disnaker Kabupaten Cirebon, Novi Hendrianto, memastikan pihaknya tetap akan memfasilitasi pemulangan Sandra meski statusnya tergolong Pekerja Migran Indonesia Bermasalah (PMIB).

"Memang tidak terdaftar di SISKO, artinya berangkat secara unprosedural. Tapi fokus kami sekarang adalah memfasilitasi pemulangan terlebih dahulu," ujarnya.

Menurut Novi, proses pemulangan kerap terkendala aturan di negara penempatan, terutama terkait izin dari majikan atau agensi.

"Di Timur Tengah, regulasi lebih melindungi warga negaranya. Kalau majikan atau agensi belum melepas, itu jadi kendala. Namun karena ada dugaan penyekapan, ini sudah masuk ranah TPPO dan KBRI akan berkoordinasi dengan kepolisian Arab Saudi," jelasnya.

Ia juga menegaskan bahwa moratorium pengiriman pekerja domestik ke Arab Saudi masih berlaku dan meminta peran aktif pemerintah desa dalam memverifikasi keberangkatan warga.

Data Kasus PMI di Cirebon Hingga April 2026, Disnaker Kabupaten Cirebon mencatat sekitar 10 kasus pemulangan pekerja migran bermasalah, baik karena sakit maupun meninggal dunia, dari total sekitar 11.400 pekerja yang berangkat. Meski jumlahnya relatif kecil, Novi menyebut penanganan kasus-kasus tersebut tidak mudah.

Pemerintah daerah juga telah menyiapkan Satgas Pelindungan PMI yang melibatkan lintas instansi untuk mempercepat penanganan.

"Kalau ada pemulangan, ambulans dari Dinkes langsung menjemput ke bandara, baik dalam kondisi sakit maupun meninggal dunia. Kami fokus melindungi warga Cirebon di luar negeri," pungkasnya.

Kini, nasib Sandra Indriani bergantung pada upaya diplomasi pemerintah Indonesia melalui KBRI di Riyadh. Sang suami hanya bisa berharap, surat yang dikirim melalui pesan singkat segera berganti dengan kepulangan sang istri ke tanah air. (wandi))
Baca Juga

Post A Comment:

0 comments:

AADD Biro Jasa STNK
Back To Top