E satu.com (Indramayu) - Bau tak sedap tercium dari pengelolaan retribusi parkir di pasar-pasar daerah Kabupaten Indramayu. Di atas kertas, setoran ke kas daerah tampak kecil. Namun di lapangan, uang berputar jauh lebih besar. Selisihnya mencolok dan memantik dugaan praktik korupsi serta penyalahgunaan wewenang di tubuh Dinas Koperasi, UKM, Perdagangan, dan Perindustrian (Diskopdagin) Kabupaten Indramayu.
Temuan tim investigasi menunjukkan perbedaan antara pendapatan riil dan angka resmi yang masuk ke Kas Daerah (Kasda). Berdasarkan surat balasan PPID Pelaksana bernomor 500.12.12/749/Sekre (No. Pendaftaran: 001/PPID UTAMA/PI/638/2026), total retribusi parkir dari 13 pasar selama Januari hingga April 2026 hanya tercatat Rp195.019.000.
Bayangkan, di Pasar Jatibarang, juru parkir menyebut setoran harian bisa menyentuh Rp7 juta per hari atau sekitar Rp270 juta per bulan. Sementara Pasar Karangampel diperkirakan menghasilkan Rp1,8 juta per hari atau Rp54 juta per bulan. Dari dua pasar saja, potensi pendapatan bulanan mencapai Rp324 juta. Namun realisasi dari 13 pasar selama empat bulan bahkan tak menembus angka tersebut.
Fakta lain yang tak kalah mengejutkan muncul dari pengakuan internal. Kepala Pasar Karangampel, Masdi, mengakui penggunaan karcis non-resmi dalam penarikan retribusi.
“Untuk menyiasati, kami membuat karcis sementara,” ujarnya.
Pernyataan itu tak berhenti sampai disitu. Masdi menyebut praktik tersebut telah mengantongi izin dari atasan. “Kami membuat karcis sementara sudah izin Diskopindag. Untuk karcis sementara, izinnya ke Pak Kadis,” katanya.
Jika benar, ini bukan sekadar pelanggaran administratif. Karcis retribusi adalah dokumen negara. Mencetak dan mengedarkannya di luar mekanisme resmi membuka celah manipulasi setoran bahkan dugaan penggelapan.
Upaya konfirmasi kepada Kepala Pasar Jatibarang, Samsuri, tak membuahkan hasil. Pesan yang dikirim wartawan tak berbalas. Sementara Kepala Diskopdagin Indramayu memilih bungkam, seakan menghindari sorotan atas klaim “izin karcis sementara” yang kini menjadi polemik.
Pemerhati kebijakan publik, M. Renald, S.H., menilai karcis sementara itu dilakukan alasan “menyiasati” justru mempertegas potensi pelanggaran. “Jika pungutan dilakukan di luar mekanisme resmi, sangat rawan menjadi pungli. Uang tidak tercatat di kas daerah dan berpotensi masuk ke kantong pribadi. Ini memenuhi unsur kerugian negara,” ujarnya.
Dari sisi hukum, praktik semacam ini bukan perkara sepele. Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU No. 31/1999 jo UU No. 20/2001) mengatur ancaman pidana bagi pihak yang memperkaya diri sendiri atau orang lain dengan merugikan keuangan negara. Pasal 421 KUHP menyorot penyalahgunaan kekuasaan, sementara KUHP baru juga membuka jerat bagi penggelapan dalam jabatan.
Di sisi lain, dasar hukum pengelolaan parkir di pasar daerah justru kabur. Hingga kini, publik belum mendapat kejelasan terkait regulasi yang menjadi landasan regulasi, apakah Perda, Perbup, atau keputusan bupati. Minimnya transparansi ini mempertebal kecurigaan adanya praktik gelap yang dibiarkan berlangsung.
Desakan publik pun menguat. Aparat penegak hukum, Kejaksaan Negeri dan Polres Indramayu diminta segera turun tangan. Audit investigatif dianggap mendesak untuk menelusuri potensi kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang nilainya diduga tak kecil. (Tkh)








.webp)













Post A Comment:
0 comments: