E satu.com (Cirebon ) - Jajaran Polres Cirebon Kota kembali mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
Seorang pelaku spesialis curanmor lintas wilayah berhasil diamankan setelah melalui serangkaian penyelidikan intensif.
Pengungkapan tersebut disampaikan pada Rabu (22/4/2026) pukul 09.00 WIB di ruang Kasat Reskrim Polres Cirebon Kota. Polisi menyebut, pelaku telah lama menjadi target operasi karena diduga kuat terlibat dalam sejumlah aksi pencurian di berbagai daerah.
Kanit Resmob Sat Reskrim Polres Cirebon Kota, Iptu Deny Arisandy, mengatakan penangkapan berawal dari laporan masyarakat terkait maraknya pencurian sepeda motor di sejumlah lokasi.
“Setelah dilakukan pendalaman, kami mengarah pada satu nama yang diduga sebagai pelaku utama,” ujar Deny.
Tim kemudian bergerak cepat dan berhasil menangkap pelaku pada Senin (13/4/2026) sekitar pukul 08.30 WIB di Jalan Raya Pantura, Desa Kanci, tepatnya di lampu merah akses masuk Tol Kanci. Saat itu, pelaku tengah berboncengan dengan rekannya yang kini masih dalam pengejaran.
“Pelaku tidak melakukan perlawanan saat diamankan dan langsung kami bawa untuk pemeriksaan lebih lanjut,” katanya.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku diketahui merupakan residivis yang telah berulang kali melakukan aksi curanmor.
Ia mengaku telah melakukan lebih dari 15 kali pencurian di wilayah hukum Polres Cirebon Kota dan sekitar 20 kali di daerah lain seperti Majalengka, Tegal, hingga Brebes.
Dalam menjalankan aksinya, pelaku menggunakan kunci letter T untuk merusak kunci motor yang diparkir di tempat sepi maupun halaman rumah warga.
Kasat Reskrim Polres Cirebon Kota, AKP Adam Gana, mengatakan pelaku dijerat pasal pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara atau denda hingga Rp500 juta.
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya kunci letter T beserta gagangnya, pakaian yang digunakan saat beraksi, serta perlengkapan lain yang mendukung aksi kejahatan.
Selain itu, dua orang lainnya telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), termasuk satu pelaku yang diduga berperan sebagai penadah barang hasil curian. Pengembangan kasus masih terus dilakukan.
Kasus ini menjadi perhatian serius karena korban berasal dari berbagai kalangan dengan total kerugian mencapai puluhan juta rupiah.
Sementara itu, Kasi Humas Polres Cirebon Kota AKP M. Aris Hermanto mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan saat memarkirkan kendaraan.
“Masyarakat juga diharapkan segera melapor melalui layanan Polisi 110 jika menemukan hal mencurigakan agar bisa segera ditindaklanjuti,” pungkasnya. (Wandi)









.webp)













Post A Comment:
0 comments: