Pengesahan undang-undang hukuman mati bagi tahanan Palestina oleh Israel kembali menegaskan watak represif rezim Zionis terhadap rakyat Palestina. Pada Senin, 30 Maret 2026, parlemen Israel (Knesset) secara resmi meloloskan aturan yang memungkinkan penerapan hukuman mati bagi warga Palestina yang dituduh melakukan serangan mematikan (CNN Indonesia, 1 April 2026). Kebijakan ini menuai kecaman luas dari berbagai negara dan lembaga internasional karena dinilai diskriminatif serta bertentangan dengan prinsip-prinsip hukum internasional (Antara News, 2 April 2026).

Indonesia bersama sejumlah negara lain bahkan mendesak Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk mengambil langkah tegas atas kebijakan tersebut (Kompas, 1 April 2026). Kritik juga datang dari kelompok hak asasi manusia, termasuk dari dalam Israel sendiri, yang menilai aturan ini semakin menguatkan praktik diskriminasi sistemik terhadap rakyat Palestina (Metro TV News, 2 April 2026). Fakta ini menegaskan bahwa kebijakan tersebut bukan sekadar hukum domestik, melainkan bagian dari pola sistematis penindasan yang dilegalkan.

Ketika Hukum Menjadi Alat Penindasan

Legalisasi hukuman mati ini tidak dapat dilepaskan dari konteks historis panjang penindasan Israel terhadap Palestina. Kebijakan ini merupakan eskalasi signifikan dari berbagai bentuk kekerasan struktural yang telah berlangsung selama puluhan tahun, mulai dari perampasan tanah, blokade wilayah Gaza, hingga praktik penahanan tanpa proses pengadilan yang adil. Dengan disahkannya undang-undang ini, Israel tidak hanya melakukan kekerasan fisik, tetapi juga menginstitusionalisasikan kezaliman melalui perangkat hukum resmi.

Langkah ini sekaligus memperlihatkan kegagalan Israel dalam memadamkan perlawanan rakyat Palestina. Selama puluhan tahun, kekuatan militer tidak mampu menghapus perlawanan tersebut. Maka, penggunaan hukuman mati justru menjadi indikator bahwa perlawanan itu tetap hidup dan tidak bisa dihancurkan dengan kekuatan senjata semata. Rezim yang benar-benar kuat tidak membutuhkan kebijakan ekstrem untuk mempertahankan kekuasaannya. Sebaliknya, kebijakan ini mencerminkan ketakutan mendalam terhadap eksistensi perlawanan yang terus tumbuh.

Di sisi lain, undang-undang ini secara terang memperlihatkan praktik diskriminasi yang dilegalkan. Hukuman mati tersebut secara spesifik menyasar warga Palestina, bukan diberlakukan secara universal. Hal ini semakin menguatkan tuduhan apartheid yang selama ini disematkan kepada Israel. Dalam perspektif hukum internasional, kebijakan berbasis identitas seperti ini merupakan pelanggaran serius terhadap prinsip kesetaraan di hadapan hukum.

Keberanian Israel mengesahkan undang-undang yang menuai kecaman global juga menunjukkan lemahnya tatanan hukum internasional. Perserikatan Bangsa-Bangsa sebagai lembaga yang diharapkan mampu menjaga perdamaian dunia terbukti tidak memiliki daya paksa yang cukup untuk menghentikan pelanggaran. Dukungan politik dari Amerika Serikat menjadi faktor utama yang membuat Israel tetap leluasa menjalankan kebijakan kontroversial tanpa konsekuensi berarti. Resolusi-resolusi internasional kerap berhenti sebagai formalitas tanpa implementasi nyata.

Lebih jauh lagi, fenomena ini mengungkap realitas pahit dunia Islam yang masih terfragmentasi dan lemah secara politik. Meskipun kecaman terus disuarakan, langkah konkret yang mampu memberikan tekanan signifikan terhadap Israel hampir tidak terlihat. Bahkan, sebagian negara Muslim memilih menjalin hubungan diplomatik yang secara tidak langsung memberi legitimasi terhadap eksistensi dan kebijakan Israel. Kondisi ini semakin memperparah penderitaan rakyat Palestina yang terus menghadapi tekanan tanpa perlindungan nyata.

Akar persoalan ini tidak bisa dilepaskan dari dominasi sistem global yang berlandaskan kepentingan, bukan keadilan. Dalam sistem tersebut, hukum dapat dengan mudah dipolitisasi untuk melayani kepentingan kekuasaan. Selama Israel masih menjadi bagian dari kepentingan strategis kekuatan besar dunia, maka pelanggaran terhadap hak asasi manusia akan terus dibiarkan. Inilah wajah dunia hari ini: ketika hukum tidak lagi melindungi yang lemah, tetapi justru mengokohkan kekuasaan yang zalim.

Dari Kecaman Menuju Perubahan Nyata

Dalam menghadapi situasi ini, umat Islam tidak cukup hanya merespons dengan kecaman atau solidaritas simbolik. Persoalan Palestina menuntut kesadaran yang lebih mendalam bahwa konflik ini bukan sekadar isu kemanusiaan, tetapi juga persoalan akidah dan politik yang menyangkut kehormatan umat. Oleh karena itu, respons yang dibutuhkan bukan hanya emosional, melainkan strategis dan ideologis.

Selama umat Islam masih bergantung pada sistem internasional yang ada, keadilan bagi Palestina akan sulit terwujud. Sistem global yang didominasi kepentingan politik tidak akan berpihak pada kebenaran jika bertentangan dengan kepentingan kekuatan besar. Karena itu, diperlukan perubahan paradigma dalam melihat solusi, yakni kembali kepada sistem Islam sebagai solusi yang menyeluruh dan mendasar.

Peran penguasa negeri-negeri Muslim menjadi sangat krusial dalam hal ini. Dalam Islam, penguasa adalah pelindung umat yang bertanggung jawab menjaga jiwa, harta, dan kehormatan kaum Muslim. Sikap pasif atau sekadar mengecam jelas tidak sejalan dengan tanggung jawab tersebut. Diperlukan langkah politik nyata yang mampu memberikan tekanan kepada Israel dan menghentikan kezaliman yang terjadi.

Di sisi lain, umat Islam perlu membangun kembali kesadaran politik berbasis Islam. Kesadaran ini penting agar umat tidak terus-menerus terjebak dalam solusi parsial yang tidak menyentuh akar masalah. Melalui dakwah yang berkelanjutan, umat harus memahami bahwa Islam bukan hanya agama spiritual, tetapi juga sistem kehidupan yang mengatur seluruh aspek, termasuk politik dan hubungan internasional.

Solusi hakiki yang ditawarkan Islam adalah adanya kepemimpinan yang menyatukan kekuatan umat dalam satu institusi politik yang kuat. Dalam sejarah, kepemimpinan semacam ini terbukti mampu melindungi wilayah kaum Muslim dan menjaga kehormatan mereka dari ancaman luar. Tanpa kekuatan politik yang terorganisir, umat Islam akan terus berada dalam posisi lemah dan menjadi objek dari ketidakadilan global.

Metode perubahan menuju kondisi tersebut harus mengikuti jalan dakwah Rasulullah ﷺ, dimulai dari pembinaan individu, pembentukan opini umum, hingga lahirnya kekuatan politik yang mampu menerapkan sistem Islam secara menyeluruh. Inilah jalan perubahan yang mendasar dan berkelanjutan.

Pada akhirnya, tragedi yang menimpa rakyat Palestina hari ini adalah cermin bagi umat Islam di seluruh dunia. Ia menunjukkan bahwa tanpa kekuatan dan persatuan, keadilan hanya akan menjadi slogan tanpa realisasi. Sudah saatnya umat Islam bangkit bukan sekadar bersuara, tetapi bergerak dengan kesadaran dan kekuatan yang terarah untuk menghentikan kezaliman ini.
Wallahu’alam.

Oleh: Asma Sulistiawati (Pegiat Literasi)

Baca Juga

Post A Comment:

0 comments:

AADD Biro Jasa STNK
Back To Top