Ketentuan dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD) memicu kekhawatiran terjadinya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal terhadap Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Dalam Pasal 145 ayat (1) dan (2) menjelaskan bahwa: pertama, pemerintah daerah diwajibkan menyediakan anggaran untuk membiayai urusan pemerintahan tertentu sesuai besaran yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.

Kedua, penggunaan belanja daerah yang bersumber dari Transfer ke Daerah (TKD) yang sudah ditentukan peruntukannya harus dianggarkan dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Lalu, Pasal 146 ayat 1 dan 2 menjelaskan bahwa: (1) Daerah wajib mengalokasikan belanja pegawai daerah di luar tunjangan guru yang dialokasikan melalui TKD, paling tinggi 30 persen dari total belanja APBD; (2) Dalam hal persentase belanja pegawai telah melebihi 30 persen, daerah harus menyesuaikan porsi belanja pegawai paling lama lima tahun terhitung sejak tanggal undang-undang ini diundangkan.

Sejumlah pemerintah daerah, seperti Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur dan Sulawesi Barat sudah mengungkap rencana pemutusan kontrak dengan PPPK mulai 2027 mendatang karena harus mengikuti ketentuan dalam undang-undang. Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) juga mengisyaratkan adanya potensi untuk mengambil langkah yang sama.

Langkah ini kemungkinan diambil untuk menjadi opsi menjaga stabilitas fiskal dan memenuhi mandat mandatori belanja daerah. Sekretaris Daerah Provinsi Sulsel Jufri Rahman mengungkapkan bahwa wacana merumahkan tenaga PPPK tersebut telah menjadi pembahasan di tingkat legislatif, khususnya Komisi II DPR RI. Kebijakan ini diambil sebagai respons atas keterbatasan ruang fiskal daerah.

"Tahun depan ada kemungkinan merumahkan PPPK, karena sudah dirapatkan di Komisi II DPR RI," ujarnya kepada wartawan di Makassar, Kamis (26/3/2026). Menurutnya, penyesuaian jumlah tenaga PPPK ini berkaitan erat dengan target efisiensi belanja pegawai. Berdasarkan ketentuan regulasi, pemerintah daerah diharuskan menekan porsi belanja pegawai agar tidak melampaui batas maksimal yang ditetapkan pada 2027 yaitu 30 persen dari APBD. 

Daerah dengan Pendapatan Asli Daerah (PAD) terbatas memiliki ruang fiskal yang sempit, sementara beban belanja pegawai mereka sudah cukup besar. PAD adalah pendapatan yang diperoleh daerah dari sumbernya sendiri, bukan dari pemerintah pusat. Hubungan PAD dengan PPPK adalah kalau PAD kecil, maka anggaran daerah terbatas. Hal ini berpengaruh pada gaji pegawai (termasuk PPPK) bisa jadi beban besar. Itulah kenapa PPPK sering dikaitkan dengan kondisi keuangan daerah. 

Kondisi Ekonomi Global Ikut Menekan Anggaran

Masalah ini juga diperparah oleh kondisi ekonomi global yang tidak stabil. Ketidakpastian harga energi dan konflik geopolitik di kawasan Timur Tengah berpotensi mempengaruhi kondisi fiskal negara.  Dalam islam, tidak akan dilakukan penghematan atas dasar fiskal sehingga mengorbankan pendidikan dan kesehatan, karena dengan memanfaatkan sumber daya alam yang dimiliki dan dikelola negara sangat cukup untuk menyelesaikan persoalan ini tanpa harus ada yang di korbankan. 

Mengorbankan pelayan publik demi menyeimbangkan neraca fiskal memang sejak awal dirancang dalam kerangka sistem Kapitalisme. Sejak awal, skema perekrutan ASN melalui PPPK sudah salah arah. Sistem PPPK mencerminkan logika kapitalisme, karena PHK bisa terjadi pada mereka jika ada aspek yang tidak menguntungkan dan kontrak bisa diputus mengikuti kebijakan penguasa. Padahal, pelayanan publik bukanlah komoditas yang bisa ditakar dengan untung-rugi pasar. Negara kapitalis telah gagal menjalankan fungsi pengurusan (ri'ayah) dalam menjamin kesejahteraan rakyat.

Dalam sistem Islam, pegawai negara  mendapat gaji dari baitulmal. Sumbernya berasal dari pos fai dan kharaj, yang meliputi fai, anfal, ganimah, jizyah, ‘usyur, dan kharaj. Selain pos tersebut, terdapat kepemilikan umum seperti tambang, minyak dan gas bumi, listrik, hutan, dan laut. Hasil pengelolaannya menjadi sumber pendapatan besar yang digunakan untuk memenuhi kemaslahatan rakyat dalam wujud layanan publik. Dengan mekanisme ini, gaji pegawai negara dijamin stabil, tidak bergantung pada fluktuasi pasar, atau utang luar negeri. Hal ini menciptakan kepastian bagi aparatur negara dalam menjalankan tugasnya.

Dalam pandangan Islam, negara memiliki peran yang sangat penting dalam menjamin kesejahteraan rakyatnya. Hal ini sejalan dengan prinsip kepemimpinan dalam Islam, bahwa seorang pemimpin adalah pengurus rakyat yang akan dimintai pertanggungjawaban atas setiap urusan mereka. Negara berfungsi sebagai raa’in (pengurus) yang bertanggung jawab penuh atas kesejahteraan rakyatnya. 

Dari Abdullah bin Umar ra., Rasulullah ﷺ bersabda, “Ingatlah, setiap kalian adalah pemimpin, dan setiap kalian bertanggung jawab atas apa yang dipimpinnya.” (HR Bukhari).

Tugas ini mencakup penyediaan lapangan kerja yang luas, akses kebutuhan asasi yang terjangkau, serta pemberian gaji yang layak. Dalam Islam, negara bukan regulator pasar, melainkan pengayom yang menjamin agar setiap individu dapat hidup sejahtera dan terpenuhi kebutuhannya.  Negara juga berkewajiban memastikan setiap individu mampu memenuhi kebutuhan pokoknya yaitu pangan, sandang, papan, kesehatan, dan pendidikan, tanpa diskriminasi. Inilah yang disebut dengan politik ekonomi Islam.

Jika seseorang belum mendapatkan pekerjaan atau tidak mampu bekerja, maka negara wajib memberikan bantuan dari kas negara (Baitul Mal). Bantuan ini mencakup kebutuhan dasar seperti pangan, sandang, dan papan, sehingga tidak ada rakyat yang terlantar. Sejarah mencatat bagaimana pada masa kepemimpinan Umar bin Khattab, negara hadir secara nyata dalam menjamin kesejahteraan rakyat. Pemimpin Islam tidak hanya mengawasi jalannya pemerintahan, tetapi juga memastikan tidak ada rakyat yang kelaparan atau hidup dalam kesulitan. Ini menunjukkan bahwa konsep kesejahteraan dalam Islam bukan sekadar teori, melainkan telah terbukti dalam praktik.

Dengan demikian, negara Islam memiliki mekanisme yang jelas dalam menjamin tersedianya pekerjaan bagi rakyat. Negara menciptakan lapangan kerja, menjaga sistem ekonomi tetap adil, serta memberikan jaminan bagi mereka yang belum mampu bekerja. Inilah wujud nyata tanggung jawab negara dalam Islam, yaitu memastikan setiap individu dapat hidup dengan layak dan bermartabat.

Wallahu a’lam bishawab.
Oleh: Tina Hartina S. Sos
Referensi:  

Baca Juga

Post A Comment:

0 comments:

AADD Biro Jasa STNK
Back To Top