E satu.com 
(Cirebon) - PMII Komisariat UGJ gelar audiensi dengan rektorat UGJ, menyoroti Mou antara Paguyuban Silihwangi Majakuning dengan Universitas Swadaya Gunung Jati yang bertempat di Kampus 1 UGJ, Jl. Pemuda No. 32 Kota Cirebon.

Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Komisariat Universitas Swadaya Gunung Jati (UGJ) secara tegas menggelar audiensi dengan pihak rektorat pada Kamis, 9 April 2026, sebagai bentuk sikap kritis atas penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara UGJ dengan Paguyuban Siliwangi Majakuning yang dinilai sarat persoalan hukum dan berpotensi mencederai integritas institusi akademik.

Dalam forum tersebut, sahabat Uba Dawam Mubarok selaku ketua komisariat PMII UGJ sekaligus mahasiswa UGJ mengungkapkan fakta krusial bahwa sejak tahun 2024 Paguyuban Siliwangi Majakuning telah mewadahi aktivitas petani dalam pengelolaan Hasil Hutan Bukan Kayu (HHBK) di kawasan Taman Nasional Gunung Ciremai (TNGC), khususnya penyadapan getah pinus.

Namun ironisnya, hingga saat ini paguyuban tersebut belum mengantongi izin resmi maupun memiliki perjanjian kerja sama dengan pihak pengelola TNGC. Kondisi ini secara terang menunjukkan adanya dugaan praktik aktivitas ilegal yang berlangsung tanpa dasar hukum yang sah.

PMII menilai, langkah UGJ dalam menandatangani MoU dengan pihak yang belum memiliki legal standing yang jelas merupakan bentuk kelalaian serius, bahkan dapat ditafsirkan sebagai pembiaran terhadap praktik yang berpotensi melanggar hukum.

Secara normatif, Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dalam Pasal 26 ayat (2) secara tegas menyatakan bahwa pemanfaatan HHBK wajib disertai izin usaha. Ketentuan ini diperkuat dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 8 Tahun 2021 Pasal 5 ayat (6) huruf a yang menegaskan bahwa setiap aktivitas pemungutan HHBK harus melalui mekanisme perizinan yang sah. Fakta bahwa Paguyuban Siliwangi Majakuning belum memiliki Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan pengelola TNGC semakin memperjelas adanya cacat legalitas dalam aktivitas yang dilakukan.

Lebih lanjut, Sahabat Kemas Adhitya Luthfi selaku sekretaris LBH PC PMII Cirebon sekaligus mahasiswa UGJ dengan tegas mengingatkan bahwa UGJ tidak boleh terseret dalam pusaran praktik yang diduga sebagai penyadapan getah pinus ilegal di kawasan Gunung Ciremai. Ia menekankan bahwa berbagai informasi dan dinamika yang beredar di ruang publik telah mengindikasikan adanya aktivitas eksploitasi sumber daya hutan secara serampangan dan tanpa hak oleh pihak paguyuban.


“UGJ jangan sampai terlibat atau bahkan terkesan melegitimasi praktik ilegal. Jika ini dibiarkan, bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga menjadi preseden buruk bagi dunia akademik, marwah Universitas Swadaya Gunung Jati dipertaruhkan,” tegasnya.


PMII Komisariat UGJ memandang bahwa persoalan ini bukan sekadar kesalahan administratif, melainkan menyangkut tanggung jawab moral dan hukum institusi pendidikan. Kampus seharusnya menjadi garda terdepan dalam menjunjung supremasi hukum, bukan justru membuka ruang kerja sama dengan pihak yang legalitasnya dipertanyakan.

Melalui audiensi ini, PMII secara tegas mendesak pihak rektorat UGJ untuk:

1. Meninjau ulang dan membatalkan MoU dengan Paguyuban Siliwangi Majakuning.
2. Melakukan klarifikasi terbuka kepada publik terkait dasar dan proses kerja sama tersebut.
3. Mengedepankan prinsip kehati-hatian (prudential principle) dalam setiap kerja sama kelembagaan.

PMII menegaskan akan terus mengawal isu ini hingga ada kejelasan dan langkah konkret dari pihak kampus. Sebab, diamnya institusi terhadap potensi pelanggaran hukum adalah bentuk lain dari keterlibatan itu sendiri. (Mlk)
Baca Juga

Post A Comment:

0 comments:

AADD Biro Jasa STNK
Back To Top