E satu.com (Cirebon) -
Seorang pria berinisial DW (45) tak berkutik saat diamankan tim Resmob Polres Cirebon Kota di toko elektronik miliknya di kawasan Jalan Mundu Pesisir, Kabupaten Cirebon. 

Ia diduga terlibat kasus penculikan anak yang disertai kekerasan seksual. Penangkapan berlangsung dramatis. Saat diamankan, DW sempat menyangkal telah menculik korban.

Namun, bantahannya runtuh setelah polisi menunjukkan rekaman CCTV yang memperlihatkan dirinya membawa korban menggunakan sepeda motor. Dalam proses penangkapan tersebut, ibu korban sempat mencoba menghalangi petugas yang hendak mengamankan pelaku.

Wakapolres Cirebon Kota, Kompol Dede Kasmadi, menjelaskan peristiwa bermula pada Senin (6/4/2026) sekitar pukul 13.00 WIB. Saat itu, pelaku diduga membujuk korban dengan iming-iming makanan dan es krim.

 “Korban kemudian diajak menuju kediaman pelaku menggunakan sepeda motor tanpa seizin dan sepengetahuan orang tua,” ujar Dede, Kamis (9/4/2026). 

Setelah itu, korban diduga disekap di rumah pelaku di wilayah Kecamatan Mundu sejak Senin hingga Rabu. Pada Rabu (8/4/2026) sekitar pukul 04.30 WIB, korban akhirnya dikembalikan ke rumahnya. Polisi bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku di hari yang sama. Setelah dilakukan gelar perkara, DW resmi ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan.

Hingga kini, penyidik masih melakukan pendalaman. Dari hasil pemeriksaan medis, ditemukan sejumlah luka pada tubuh korban yang menguatkan dugaan terjadinya kekerasan seksual.

 “Saat ini korban dalam proses pemulihan, khususnya secara psikologis,” ungkapnya.

Berdasarkan catatan sementara, dugaan kekerasan seksual tersebut merupakan kejadian pertama yang teridentifikasi dilakukan pelaku. 

Atas perbuatannya, DW dijerat Pasal 83 jo Pasal 76F dan/atau Pasal 81 jo Pasal 76D serta Pasal 82 jo Pasal 76E Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

 Selain itu, pelaku juga dijerat Pasal 6 huruf C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) serta Pasal 454 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. 

Dalam perkara ini, pelaku terancam hukuman maksimal hingga 12 tahun penjara. (Wandi)

Baca Juga
Next
This is the most recent post.
Previous
Older Post

Post A Comment:

0 comments:

AADD Biro Jasa STNK
Back To Top