E satu.com (Kabupaten Cirebon) - Keluarga korban kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur mendesak aparat penegak hukum (APH), dalam hal ini Polresta Cirebon, untuk segera menindaklanjuti laporan yang telah diajukan.

Desakan ini muncul setelah adanya dugaan ancaman dan tekanan dari terduga pelaku terhadap korban.

Kasus tersebut menimpa seorang siswi Sekolah Menengah Atas (SMA) di wilayah Dukupuntang, Kabupaten Cirebon. Korban diduga mengalami tekanan psikologis akibat ancaman dari terduga pelaku berinisial MSP, yang merupakan warga setempat.

Perwakilan keluarga korban, Suhanan, mengatakan pihaknya telah melaporkan dugaan pencabulan tersebut ke Polresta Cirebon pada Jumat (17/4/2026).

Ia berharap aparat kepolisian segera mengambil langkah hukum tegas.

“Upaya tersebut dilakukan untuk mencegah penyebaran foto yang berkaitan dengan korban. Namun karena tidak membuahkan hasil, keluarga akhirnya memilih melaporkan kasus ini kepada pihak berwajib,” ujar Suhanan kepada wartawan saat konferensi pers di Sumber, Kabupaten Cirebon, Senin (20/4/2026).

Menurut Suhanan, sebelum menempuh jalur hukum, keluarga sempat mencoba menyelesaikan persoalan melalui mediasi dengan pihak keluarga terduga pelaku, dengan harapan tidak ada penyebaran foto korban ke media sosial.

Ia juga mengungkapkan, dugaan ancaman terhadap korban telah berlangsung sejak 2025. Terduga pelaku disebut mengancam akan menyebarkan foto korban, sementara dugaan tindakan pencabulan terjadi hingga lima kali dalam rentang Januari hingga Februari 2026.

Saat ini, keluarga korban mengaku tengah menempuh berbagai upaya hukum serta berkoordinasi dengan dinas terkait agar kasus tersebut segera diproses.

“Kami berharap aparat penegak hukum segera melakukan penahanan terhadap terduga pelaku. Kami khawatir ada korban lainnya,” tutup Suhanan.

(wnd)
Baca Juga

Post A Comment:

0 comments:

AADD Biro Jasa STNK
Back To Top