E satu.com (Tangerang) -
Pada tanggal 16 Maret 2026, Satpol PP Kota Tangerang melaksanakan penyegelan terhadap bangunan tempat usaha milik PT Esa Jaya Putra yang berlokasi di Jalan Raya Prancis, Kecamatan Benda, Kota Tangerang. Langkah tersebut diambil karena perusahaan tersebut diketahui melanggar sejumlah peraturan daerah, yaitu Perda Nomor 8 Tahun 2018, Nomor 10 Tahun 2023, Nomor 3 Tahun 2013, Nomor 6 Tahun 2019, serta Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 19 Tahun 2015.

Namun, saat ini segel tersebut telah dicopot, dan terlihat bahwa aktivitas perusahaan kembali berlangsung seperti biasa. Situasi ini menimbulkan pertanyaan dan sorotan tajam dari masyarakat. Bahkan, sejumlah pihak menduga adanya praktik "simsalabim" atau kesepakatan di bawah meja yang memungkinkan hal ini terjadi.

" PT. Esa melanggar dan mengangu fasilitas umum dengan memakai jalan atau fasum di bangun untuk kepentingan pabrik, tanpa mengindahkan dan melanggar perda kota Tangerang

Dulu sudah di segel kok tau - sudah di tarik segel nya , jangan  sudah terjadi simsalabim nih.. " Kata Warga  yang wanti - wanti namanya tidak disebutkan.kamis (2 /4/ 2026 )


Menanggapi hal tersebut, Ketua Komisi I DPRD Kota Tangerang, Junaidi ,  menegaskan akan mendalami proses pencopotan segel PT Esa Jaya Putra 

" Itu kan yang nyopot segel Satpol PP, saya gak tau apa itu perintah dari Walikota atau ada peraturan lain ?

Waktu  itu mau saya panggil,   namun gak keburu  Karana mau lebaran  , nanti akan saya dalami. Gitu ya.. Saya mau keatas ,ada rapat " Tegas Junaidi, di kantor DPRD Kota Tangerang . Kamis (2/4/2026 )

(AWW )
Baca Juga

Post A Comment:

0 comments:

AADD Biro Jasa STNK
Back To Top