Ada yang terasa ganjil dalam denyut dunia usaha jasa hari ini. Bukan sekadar kompetisi yang makin ketat atau margin keuntungan yang semakin menipis, melainkan munculnya pola yang lebih mengkhawatirkan yakni ruang persaingan yang menyempit secara tidak wajar.


Arena bisnis yang seharusnya terbuka bagi siapa saja yang memiliki kapasitas dan integritas, kini perlahan berubah menjadi ruang eksklusif berpola tertutup, tersegmentasi, dan dikendalikan oleh segelintir pihak yang memegang “akses".

Fenomena ini bukan sekadar desas-desus. Ia tumbuh sebagai narasi yang berulang, diceritakan dari satu pelaku usaha ke pelaku lainnya. Tiga bulan sebelum proyek diumumkan secara resmi, pembicaraan sudah berlangsung di belakang layar. Kesepakatan awal, yang dalam bahasa halus disebut down payment atau DP, menjadi semacam tiket masuk. Bukan untuk memenangkan kompetisi secara sehat, melainkan untuk memastikan bahwa kompetisi itu sendiri telah diarahkan sejak awal. Bagi mereka yang memiliki koneksi, semuanya terasa lebih sederhana. Namun bagi yang berada di luar lingkaran itu, bukan hanya sulit melainkan nyaris mustahil.


Di titik inilah istilah “nyodok” menemukan relevansinya. Sebuah istilah yang lahir dari praktik, bukan teori. Ia menggambarkan upaya untuk masuk melalui celah, mencari jalan alternatif di tengah sistem yang terasa tidak memberi ruang. Namun “nyodok” bukan tanpa risiko. Mereka yang mencoba sering kali harus berhadapan dengan konsekuensi sosial yang tidak ringan seperti dikucilkan, dijauhkan dari jaringan, atau bahkan dijadikan bahan pembicaraan di lingkaran-lingkaran informal yang justru menentukan arah permainan.


Lebih jauh lagi, muncul semacam legitimasi terselubung dari praktik ini. Kalimat seperti “ini sudah diplot untuk saya” atau “ini memang jatah saya” tidak lagi terdengar asing. Ia diucapkan dengan nada santai, seolah-olah merupakan bagian dari mekanisme yang wajar. Padahal, di balik kalimat itu tersimpan problem serius, berimbas pada hilangnya prinsip keadilan dalam proses yang seharusnya transparan.

Secara formal, sistem lelang tetap berjalan. Dokumen diumumkan, peserta mendaftar, evaluasi dilakukan. Namun dalam praktiknya, ada variabel tak tertulis yang jauh lebih menentukan. Bukan lagi soal siapa yang paling siap secara teknis atau administratif, melainkan siapa yang memiliki “senjata ampuh”. Senjata ini bukanlah inovasi, bukan pula keunggulan kompetitif, melainkan akses dan sering kali, kemampuan untuk memenuhi ekspektasi tertentu yang tidak pernah tercantum dalam dokumen resmi.

Ironisnya, alasan-alasan klasik tetap digunakan untuk menggugurkan peserta yang tidak diinginkan. Dokumen kurang lengkap, tidak memenuhi syarat teknis, atau gagal dalam verifikasi administratif menjadi dalih yang sulit dibantah. Padahal, di sisi lain, tidak sedikit pemenang yang justru lolos dengan standar yang dipertanyakan. Ada cerita tentang dokumen yang disiapkan secara instan, dimodifikasi seperlunya, disimpan dalam perangkat sederhana, lalu dipresentasikan seolah-olah memenuhi semua ketentuan. Proses yang seharusnya ketat berubah menjadi formalitas yang bisa diatur.

Dalam situasi seperti ini, pengusaha yang benar-benar mengandalkan kemampuan dan rekam jejak kerja berada dalam posisi yang tidak menguntungkan. Mereka bisa saja memiliki pengalaman, tenaga ahli, dan peralatan yang memadai, tetapi semua itu tidak cukup jika tidak disertai “nilai tambah” yang tidak tertulis. Bahkan, dalam beberapa percakapan informal, standar itu disampaikan secara gamblang: jika ingin masuk, siapkan “mahar”. Sebuah istilah yang mungkin terdengar kasar, tetapi justru mencerminkan realitas yang dihadapi di lapangan.

Menariknya, praktik ini sering kali berlangsung di ruang-ruang yang tampak biasa. Kafe, restoran, atau tempat pertemuan santai menjadi lokasi di mana keputusan besar diambil. Di balik secangkir kopi Americano atau espresso ini lahirlah  negosiasi yang menentukan arah proyek bernilai miliaran rupiah. Rasa pahit kopi seolah menjadi metafora dari pahitnya sistem yang harus dihadapi oleh mereka yang tidak ingin ikut arus.

Bukan berarti tidak ada upaya penindakan. Sudah ada kasus-kasus yang terungkap, bahkan berujung pada proses hukum. Beberapa pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Namun fakta bahwa praktik serupa terus berulang menunjukkan bahwa persoalannya lebih dalam dari sekadar pelanggaran individu. Ada pola yang sistemik, yang memungkinkan praktik ini terus hidup meski sudah berkali-kali disorot.

Bagi pelaku usaha yang memilih tetap berada di jalur yang benar, pilihan yang tersedia tidak banyak. Mereka bisa tetap mengikuti proses secara formal, melengkapi semua dokumen, dan berharap bahwa sistem akan berpihak pada keadilan. Namun dalam banyak kasus, harapan itu berakhir sebagai kekecewaan. Mereka menjadi “kuda hitam” hadir dalam daftar peserta, tetapi tidak benar-benar diperhitungkan sebagai pemenang.

Peran asosiasi yang seharusnya menjadi penyeimbang juga mengalami degradasi. Di beberapa daerah, asosiasi tidak lagi memiliki posisi strategis dalam memastikan proses berjalan adil. Kehadirannya hanya menjadi pelengkap administratif, tanpa daya tawar yang signifikan. Padahal, dalam konsep ideal, asosiasi dapat menjadi jembatan antara pelaku usaha dan pemerintah, sekaligus penjaga etika dalam praktik bisnis.

Situasi ini tentu tidak bisa dilepaskan dari dinamika kekuasaan. Dalam beberapa kasus, ada indikasi bahwa keputusan-keputusan tertentu dipengaruhi oleh kepentingan yang lebih luas, termasuk kepentingan politik. Ketika proses pengadaan menjadi bagian dari upaya membayar “utang” baik dalam bentuk dukungan politik, relasi, maupun komitmen masa lalu maka sulit berharap sistem akan berjalan secara objektif. Intervensi yang seharusnya tidak ada justru menjadi faktor penentu.

Yang lebih mengkhawatirkan, praktik ini berpotensi menciptakan efek domino. Ketika pelaku usaha melihat bahwa keberhasilan tidak lagi ditentukan oleh kualitas, melainkan oleh akses dan transaksi, maka standar etika perlahan akan bergeser. Mereka yang awalnya menolak, bisa saja pada akhirnya ikut terjebak dalam praktik yang sama demi bertahan. Dalam jangka panjang, hal ini akan merusak ekosistem bisnis secara keseluruhan.

Lebih dari itu, dampaknya juga dirasakan oleh masyarakat luas. Proyek yang tidak dikerjakan oleh pihak yang paling kompeten berisiko menghasilkan kualitas yang rendah. Infrastruktur yang dibangun tidak tahan lama, layanan yang diberikan tidak optimal, dan pada akhirnya, publik yang menanggung kerugian. Dalam konteks ini, persoalan lelang tidak lagi sekadar urusan pelaku usaha, melainkan menyangkut kepentingan bersama.

Pertanyaannya kemudian: sampai kapan pola ini akan dibiarkan? Jika terus dianggap sebagai “rahasia umum” yang tidak perlu diubah, maka yang hilang bukan hanya kepercayaan pelaku usaha, tetapi juga legitimasi sistem itu sendiri. Tanpa kepercayaan, setiap proses akan selalu dicurigai. Dan ketika kecurigaan menjadi norma, maka transparansi hanya akan menjadi slogan.

Perubahan tentu tidak mudah. Ia membutuhkan komitmen dari berbagai pihak baik pemerintah, pelaku usaha, asosiasi, hingga aparat penegak hukum. Transparansi harus diperkuat, mekanisme pengawasan diperketat, dan yang paling penting, ada keberanian untuk memutus mata rantai praktik yang sudah terlanjur dianggap biasa.

Pada akhirnya, persoalan ini bukan sekadar tentang siapa yang memenangkan proyek. Ini tentang bagaimana sebuah sistem dijalankan, dan nilai apa yang ingin dijaga. Apakah kita ingin mempertahankan praktik yang hanya menguntungkan segelintir pihak, atau membangun ekosistem yang memberi kesempatan yang adil bagi semua?

Jika tidak ada perubahan, maka yang akan terus terkunci bukan hanya proses lelang, tetapi juga masa depan dunia usaha itu sendiri. Dan ketika harapan sudah terkubur terlalu dalam, yang tersisa hanyalah sikap apatis yang menciptakan sebuah kondisi yang jauh lebih berbahaya daripada sekadar ketidakadilan.

Penulis : Tri Karsohadi
Baca Juga

Post A Comment:

0 comments:

AADD Biro Jasa STNK
Back To Top