E satu.com (Cirebon) - Polsek Kedawung menggelar operasi penyakit masyarakat (pekat) dengan sasaran peredaran minuman keras (miras) ilegal pada Kamis (2/4/2026) malam. Hasilnya, petugas mengamankan puluhan botol miras dari seorang penjual tanpa izin.
Operasi yang dimulai sekitar pukul 21.30 WIB itu menyasar sejumlah titik di wilayah Kecamatan Kedawung yang diduga menjadi lokasi peredaran miras ilegal. Kegiatan dilakukan dengan patroli dan penyisiran oleh personel kepolisian.
Kapolsek Kedawung, Kompol Ahmad Nasori, mengatakan operasi tersebut difokuskan pada penindakan peredaran miras tanpa izin yang berpotensi memicu gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Dalam operasi ini, kami berhasil mengamankan puluhan botol minuman keras jenis anggur Intisari dan bir Singaraja dari seorang penjual berinisial B.I,” ujarnya.
Ia menjelaskan, penjual tersebut diketahui merupakan warga Desa Kalibaru, Kecamatan Tengah Tani, Kabupaten Cirebon. Yang bersangkutan diduga menjalankan aktivitas penjualan miras tanpa izin resmi di wilayah hukum Polsek Kedawung.
Petugas kemudian melakukan pendataan terhadap penjual serta menyita seluruh barang bukti untuk diamankan ke Mapolsek Kedawung guna proses penindakan lebih lanjut.
Selain penindakan, operasi pekat ini juga menjadi langkah preventif untuk menekan potensi tindak kriminalitas yang kerap dipicu oleh konsumsi minuman keras.
“Kegiatan ini diharapkan dapat memberikan efek jera kepada pelaku serta meningkatkan kesadaran masyarakat agar tidak terlibat dalam peredaran maupun konsumsi miras ilegal,” katanya.
Sementara itu, Kasi Humas Polres Cirebon Kota AKP M. Aris Hermanto mengimbau masyarakat untuk turut berperan aktif menjaga keamanan lingkungan.
Ia meminta warga segera melaporkan melalui layanan Polisi 110 apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran miras ilegal maupun potensi gangguan kamtibmas lainnya. (Wandi)












.webp)











Post A Comment:
0 comments: