E satu.com (Cirebon) -
Sidang praperadilan terkait kasus dugaan tindak pidana asusila yang menjerat seorang pria berinisial R terus bergulir. 

Kuasa Hukum tersangka R, Agus Prayoga menjelaskan, upaya hukum ini dilakukan sebagai bentuk kontrol terhadap proses penegakan hukum agar tetap berjalan sesuai aturan.

“Kami menegakkan hukum, tidak membela kesalahan. Kalau ada yang bersalah, harus diproses. Tapi jangan sampai penegakan hukum dilakukan dengan cara melanggar hukum atau mengeksploitasi kasus,” ujar kuasa hukum Agus Prayoga dalam keterangannya, Jumat (17/4/2026).

Ia menjelaskan, pihaknya juga telah melaporkan sejumlah dugaan pelanggaran oleh oknum aparat ke berbagai lembaga, seperti Propam dan lembaga pengawas lainnya. Laporan tersebut, kata dia, bukan didasari kebencian, melainkan untuk menjaga integritas institusi.


Menurutnya, proses praperadilan telah berjalan sejak awal April 2026. Sidang sempat tertunda karena pihak termohon tidak hadir pada agenda pertama, sebelum akhirnya berlanjut dengan agenda jawaban dan kesimpulan secara maraton.

“Ini tidak mudah karena kami berhadapan dengan institusi. Butuh keberanian moral dan biaya. Tapi kalau dibiarkan, masyarakat yang dirugikan,” katanya.

Dalam perkara ini, kuasa hukum juga memaparkan kronologi awal yang bermula dari pertemuan sejumlah pemuda di wilayah Cirebon, yang kemudian berlanjut hingga dugaan peristiwa asusila terjadi saat para pihak dalam kondisi terpengaruh minuman keras.

Ia menilai, jika memang terjadi pelanggaran, seharusnya semua pihak yang terlibat diproses hukum, bukan hanya satu orang.

Selain itu, ia mengungkapkan bahwa sempat terjadi upaya perdamaian antara pihak keluarga dengan kesepakatan tertentu. Namun, proses hukum tetap berjalan karena laporan tidak dicabut.

Kuasa hukum juga menyoroti sejumlah kejanggalan dalam proses penyidikan, mulai dari tidak diterimanya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), hingga proses penahanan yang dinilai terburu-buru.

“Klien kami tiba-tiba ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan, sementara prosedur administrasi seperti SPDP tidak kami terima,” ungkapnya.


Ia juga menyinggung adanya dugaan permintaan uang oleh oknum penyidik, yang saat ini telah dilaporkan ke Propam dan tengah ditindaklanjuti.

Lebih lanjut, ia mempertanyakan perpanjangan masa penahanan yang dinilai tidak sesuai prosedur, termasuk adanya persetujuan perpanjangan dari pengadilan menjelang masa tahanan berakhir.

Pihaknya berharap, putusan praperadilan yang dijadwalkan dalam waktu dekat dapat memberikan keadilan yang objektif bagi semua pihak.

“Kami berharap hakim memutus secara objektif. Ini menjadi momentum evaluasi bersama agar penegakan hukum tetap berada di jalur yang benar,” pungkasnya. (Wn)
Baca Juga

Post A Comment:

0 comments:

AADD Biro Jasa STNK
Back To Top