Warga Desa Karang Dalam, Kecamatan Pulau Pinang, Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan, digegerkan dengan terungkapnya kasus pembunuhan sadis yang dilakukan seorang anak terhadap ibu kandungnya sendiri. Pelaku yang merupakan anak kandung korban bernama Ahmad Fahrozi, 23 tahun. Ia bahkan memutilasi dan membakar jasad korban sebelum menguburkannya di kebun di dekat rumah korban. (Metrotvnews.com, 9/4/2026)


Kasus di atas adalah contoh potret buram kondisi masyarakat hari ini yang tengah dilanda krisis moral yang sistemik. Lebih dari itu, kasus ini menjadi alarm keras bahwa persoalan judi online telah memasuki tahap yang sangat mengkhawatirkan. Negara seharusnya menghadapi permasalahan judi online dan krisis moral dengan serius, mengingat dampak buruk yang ditimbulkannya.

Fenomena kecanduan judi online bukan hal baru. Dalam beberapa tahun terakhir, berbagai kasus kriminal bermunculan dengan latar belakang yang sama: tekanan ekonomi, utang akibat judi, hingga hilangnya kontrol diri. Namun, ketika seorang anak sampai tega membunuh ibu yang telah melahirkannya, maka jelas ada sesuatu yang jauh lebih dalam daripada sekadar persoalan individu.

Salah satu akar masalah yang patut disorot adalah cara pandang hidup masyarakat yang semakin materialistis. Dalam sistem sekularisme, manusia didorong untuk mengejar kepuasan materi sebagai tujuan utama hidup. Ukuran benar dan salah tidak lagi didasarkan pada nilai moral atau agama, melainkan pada manfaat yang dirasakan. Akibatnya, praktik seperti judi online dianggap lumrah selama dianggap memberikan keuntungan, meskipun pada kenyataannya justru menghancurkan kehidupan banyak orang.

Di sisi lain, sistem ekonomi kapitalisme turut memperparah keadaan. Kesenjangan sosial yang semakin lebar membuat sebagian masyarakat kesulitan memenuhi kebutuhan dasar. Dalam kondisi terdesak, tidak sedikit yang akhirnya memilih jalan pintas, termasuk terjerumus dalam judi online dengan harapan mendapatkan uang secara instan. Sayangnya, yang terjadi justru sebaliknya: kerugian, utang, dan kehancuran.

Peran negara dalam hal ini juga patut dipertanyakan. Alih-alih menjadi pelindung (Junnah) bagi rakyat, negara terkesan abai terhadap maraknya judi online. Upaya yang dilakukan sering kali bersifat parsial, seperti pemblokiran situs yang mudah muncul kembali dengan nama baru. Bahkan, ada kesan bahwa aktivitas ini dibiarkan karena dianggap turut menggerakkan roda ekonomi. Padahal, dampak sosial yang ditimbulkan jauh lebih besar dan merusak.

Lebih jauh, sistem sanksi yang ada saat ini belum mampu memberikan efek jera. Banyak pelaku kejahatan yang kembali mengulangi perbuatannya karena hukuman yang dijatuhkan tidak cukup tegas. Akibatnya, rantai kejahatan terus berulang tanpa ada solusi yang menyentuh akar masalah.

Dalam perspektif Islam, persoalan ini dipandang secara mendasar dan menyeluruh. Islam menjadikan akidah sebagai landasan kehidupan, di mana setiap individu terikat dengan aturan halal dan haram dalam setiap tindakannya. Dengan keimanan yang kuat, seseorang akan memiliki benteng internal yang mencegahnya dari perbuatan maksiat, termasuk judi dan tindakan kriminal.

Selain itu, sistem ekonomi Islam menjamin terpenuhinya kebutuhan dasar setiap individu. Negara bertanggung jawab mengelola sumber daya alam sebagai kepemilikan umum untuk kesejahteraan rakyat, sehingga tidak ada kesenjangan yang mendorong seseorang melakukan kejahatan demi bertahan hidup.

Maraknya kasus pembunuhan di tengah masyarakat hari ini menunjukkan satu hal yang tidak bisa lagi diabaikan: lemahnya sistem dalam menjaga nyawa manusia. Berbagai motif melatarbelakangi kejahatan ini, mulai dari ekonomi, emosi, hingga kecanduan seperti judi online. Namun, satu pertanyaan mendasar muncul: mengapa kejahatan berat seperti pembunuhan terus berulang?

Salah satu penyebabnya adalah tidak adanya efek jera dari sistem hukum yang berlaku saat ini. Hukuman sering kali dianggap ringan, tidak menimbulkan ketakutan, bahkan dalam beberapa kasus tidak memberikan keadilan yang dirasakan oleh keluarga korban. Akibatnya, nyawa manusia seolah kehilangan nilai dan perlindungan yang semestinya.

Berbeda dengan itu, Islam memandang pembunuhan sebagai kejahatan besar yang harus ditangani secara tegas dan adil. Dalam syariat Islam, pembunuhan tidak disamaratakan, melainkan diklasifikasikan berdasarkan jenisnya, sehingga hukum yang diterapkan benar-benar sesuai dengan perbuatannya.

Untuk pembunuhan sengaja, Islam menetapkan hukuman qisas, yaitu balasan setimpal. Pelaku dapat dijatuhi hukuman mati sebagai bentuk keadilan atas nyawa yang telah dihilangkan. Namun, Islam tidak serta-merta menutup ruang kasih sayang. Keluarga korban diberikan hak untuk memaafkan pelaku, baik dengan meminta diyat (tebusan) maupun tanpa syarat. Di sinilah terlihat keseimbangan antara keadilan dan kemanusiaan dalam Islam.

“Wahai orang-orang yang beriman! Diwajibkan atas kamu (melaksanakan) qisas berkenaan dengan orang yang dibunuh…”
(Q.S. Al-Baqarah: 178)

Ketegasan hukum dalam Islam bukanlah bentuk kekerasan, melainkan upaya menjaga kehidupan manusia. Dengan adanya sanksi yang jelas dan tegas, setiap individu akan berpikir berkali-kali sebelum melakukan kejahatan. Karena hukum Islam bersifat pencegah (zawajir) sekaligus penebus dosa (jawabir)

Lebih dari itu, penerapan hukum dalam Islam tidak berdiri sendiri. Ia didukung oleh sistem kehidupan yang membentuk individu bertakwa, masyarakat yang peduli, serta negara yang bertanggung jawab sebagai pelindung rakyat. Dengan fondasi ini, potensi kejahatan dapat ditekan sejak awal, bukan hanya dihukum setelah terjadi.

Tragedi di Lahat seharusnya menjadi momentum refleksi bersama. Bahwa persoalan judi online bukan hanya soal individu yang lemah iman, tetapi juga terkait erat dengan sistem yang membentuk pola pikir dan perilaku masyarakat. Tanpa perubahan mendasar, kasus serupa sangat mungkin akan terus terulang di masa depan.

Sudah saatnya kita tidak hanya fokus pada penanganan kasus, tetapi juga berani mengkaji ulang sistem yang ada. Karena jika akar masalah tidak diselesaikan, maka tragedi demi tragedi hanya akan menjadi cerita berulang yang menyisakan luka mendalam bagi kemanusiaan.

Oleh: Tina Hartina S.Sos.


Wallahu a'lam bish-shawab.
Baca Juga

Post A Comment:

0 comments:

AADD Biro Jasa STNK
Back To Top