E satu.com (Cirebon) - HSG memenuhi panggilan Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Cirebon terkait dugaan pelanggaran etik yang melibatkan dirinya, Rabu (6/5/2026).

Dalam sidang tersebut, HSG didampingi kuasa hukumnya memberikan klarifikasi atas laporan yang dilayangkan pengadu.

Kuasa hukum HSG, Furqon, menegaskan bahwa seluruh tuduhan yang disampaikan telah dibantah secara rinci di hadapan BK.

“Klien saya sudah menjelaskan secara utuh kepada BK atas tuduhan yang disampaikan pelapor,” ujar Furqon kepada wartawan, Rabu (6/5/2026).

Ia juga menyoroti isu perselingkuhan yang sempat mencuat ke publik. Menurutnya, poin-poin yang diadukan tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya.

“Persoalan yang diadukan sebenarnya lebih bersifat pribadi, mencakup perasaan, fakta lapangan, hingga legal standing dari pengadu itu sendiri,” katanya.

Terkait barang bukti berupa tangkapan layar percakapan dan foto yang diajukan pihak pengadu, Furqon menekankan pentingnya uji keabsahan.

Ia mengingatkan bahwa dalam aturan hukum, perolehan alat bukti harus dilakukan secara sah guna menghindari potensi rekayasa teknologi.

“Kami mempertanyakan apakah bukti tersebut sah dan valid. Di era kemajuan teknologi saat ini, potensi rekayasa seperti AI sangat besar,” tambahnya.

Untuk memperkuat pembelaan, pihak HSG berencana menghadirkan saksi dalam persidangan lanjutan.

“Kami telah menyiapkan saksi yang melihat dan mengalami langsung fakta-fakta di lapangan, agar cerita ini utuh dan tidak ada fakta yang dikarang-karang,” lanjut Furqon.

Sementara itu, Ketua BK DPRD Kota Cirebon, Abdul Wahid Wadinih, menyatakan pihak teradu dinilai kooperatif selama proses klarifikasi berlangsung.

“Hari ini pihak teradu, yakni HSG dan kuasa hukumnya, menjawab pertanyaan dari kami dengan sangat kooperatif. Mereka memberikan argumen-argumen yang diperlukan dalam proses ini,” ujar Abdul Wahid.

Ia menambahkan, BK akan memberikan kesempatan kepada masing-masing pihak untuk menghadirkan saksi pada sidang berikutnya.

“Usulan saksi tidak dibatasi secara administratif. Namun, masing-masing pihak diperbolehkan menghadirkan maksimal dua orang saksi untuk memberikan keterangan langsung di muka sidang,” pungkasnya. (Wnd)
Baca Juga

Post A Comment:

0 comments:

AADD Biro Jasa STNK
Back To Top