E satu.com (Indramayu) - Dugaan praktik korupsi dalam pengelolaan kios di Pasar Daerah Karangampel, Kabupaten Indramayu, mencuat ke publik. Sejumlah informasi yang dihimpun mengarah pada perubahan fungsi aset daerah hingga dugaan pungutan liar (pungli) yang melibatkan oknum pengelola pasar.

Sumber di lapangan menyebut, lahan yang semula merupakan fasilitas umum berupa taman milik pemerintah daerah diduga dialihfungsikan menjadi kios, termasuk kios emas, tanpa kejelasan prosedur. Kios tersebut kemudian diperjualbelikan dengan nilai tinggi.

Sedikitnya tiga kios dilaporkan telah terjual dengan harga sekitar Rp300 juta per unit atau total mencapai Rp900 juta. Jika terbukti, praktik ini berpotensi menjadi bentuk penyalahgunaan wewenang yang merugikan keuangan daerah.

Dugaan pungli juga mencuat di kalangan pedagang. Sekitar 25 pedagang kios toko emas disebut rutin membayar “biaya keamanan” sebesar Rp50 ribu per bulan. Selain itu, terdapat pungutan harian yang bervariasi antara Rp10 ribu hingga Rp25 ribu, yang diduga tidak melalui mekanisme resmi.

Di area parkir pasar, warung non-permanen yang berdiri juga disebut dikenai tarif antara Rp7,5 juta hingga Rp10 juta per unit. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan terkait transparansi pengelolaan aset publik di lingkungan pasar.

Aktivis sosial dan antikorupsi Indramayu, Tomi Susanto, menilai temuan tersebut perlu ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum. “Jika benar, ini mengarah pada pungli yang sistematis. Kami sedang mengumpulkan bukti untuk dilaporkan,” ujarnya.

Menurut Tomi, laporan akan disampaikan ke Kejaksaan Negeri Indramayu setelah seluruh data dinilai cukup. Ia menegaskan, praktik tersebut tidak bisa dianggap sebagai pelanggaran administratif semata.

Ia juga mengingatkan bahwa regulasi terkait pengelolaan pasar di Kabupaten Indramayu telah diatur secara jelas. Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Pasar menegaskan bahwa pasar daerah merupakan aset pemerintah yang harus dikelola secara transparan dan berkontribusi pada Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Selain itu, Peraturan Bupati (Perbup) Indramayu Nomor 44.A Tahun 2022 mengatur bahwa penggunaan kios atau los wajib memiliki Surat Izin Pemakaian Tempat Usaha (SIPTU). Pemindahtanganan atau jual beli hak pemakaian tanpa persetujuan pemerintah daerah dilarang.

Sementara itu, Perda Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah menyebut setiap perubahan fungsi aset harus melalui prosedur legal. Alih fungsi tanpa izin dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hukum, bahkan berpotensi masuk ranah tindak pidana korupsi jika menimbulkan kerugian negara.

Dalam konteks hukum nasional, ketentuan tersebut juga berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya pasal yang mengatur kerugian negara dan penyalahgunaan kewenangan.

Sementara itu, Pelaksana Tugas Kepala Dinas Koperasi, UKM, Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Indramayu, H Mardono, mengaku belum mengetahui informasi tersebut. Ia menyebut bahwa persoalan  Kios bukan saat dirinya menjabat dan untuk persoalan  dugaan pungli  akan dilakukan evaluasi kedepannya.

“Ini akan menjadi bahan evaluasi kami agar ke depan pengelolaan pasar lebih tertib dan bebas dari pungli,” kata Mardono saat dihubungi, Jumat (1/5/2024) wartawan KIJ.

Hingga berita ini diturunkan, Kepala Pasar Karangampel belum memberikan keterangan resmi. Publik kini menunggu klarifikasi dari pihak terkait untuk memastikan kebenaran dugaan yang beredar serta langkah penanganan yang akan diambil. (TKH)
Baca Juga

Post A Comment:

0 comments:

AADD Biro Jasa STNK
Back To Top