E satu.com (Kabupaten Cirebon) - Forum Masyarakat Sipil untuk Keadilan dan Demokrasi (FORMASI) Cirebon menyoroti dugaan penyalahgunaan kewenangan dan anggaran dalam pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) di Desa Japura Kidul, Kabupaten Cirebon.
Berdasarkan informasi yang dihimpun FORMASI, terdapat dugaan Kepala Desa (Kuwu) Japura Kidul meminjam dana BUMDes dengan nilai lebih dari Rp100 juta.
Namun hingga kini, pengembalian dana tersebut disebut belum dilakukan dalam bentuk uang, melainkan melalui penyerahan aset berupa 40 ekor kambing beserta kandangnya.
FORMASI menilai mekanisme pengembalian tersebut menimbulkan persoalan. Pasalnya, pihak pengelola BUMDes Japura Kidul dikabarkan tidak menyetujui pengembalian dalam bentuk barang dan tetap menghendaki pengembalian dilakukan secara tunai sesuai nilai pinjaman awal.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan terkait tata kelola keuangan desa, akuntabilitas penggunaan aset BUMDes, serta dugaan adanya pelanggaran terhadap ketentuan hukum yang berlaku.
Wakil Ketua Bidang Advokasi Litigasi dan Kajian Kasus FORMASI Cirebon, Adv. Fahmi Aziz, SH., CPLA, menegaskan bahwa persoalan ini harus ditelusuri secara objektif dan terbuka.
“Apabila dugaan penyalahgunaan anggaran BUMDes ini benar terjadi dan dibiarkan tanpa proses penegakan hukum, maka hal tersebut berpotensi menjadi preseden buruk bagi tata kelola pemerintahan desa di Kabupaten Cirebon, bahkan dapat menjalar ke desa-desa lainnya. Oleh karena itu, kebenaran informasi ini harus dibuka secara terang-benderang melalui mekanisme audit, klarifikasi publik, dan penyelidikan hukum,” ujar Fahmi dalam keterangannya kepada media, Sabtu (2/5/2026).
Sebagai langkah tindak lanjut, FORMASI Cirebon berencana melayangkan surat audiensi kepada Pemerintah Desa Japura Kidul dan Kecamatan Astanajapura guna meminta penjelasan resmi terkait transparansi pengelolaan dana BUMDes tersebut.
Selain itu, FORMASI juga akan mengirimkan surat kepada Polresta Cirebon untuk mendorong dilakukannya penyelidikan menyeluruh atas dugaan penyalahgunaan kewenangan serta potensi kerugian keuangan desa.
FORMASI menegaskan bahwa dana BUMDes merupakan instrumen penting dalam mendorong perekonomian desa yang harus dikelola secara profesional, transparan, dan akuntabel. Mereka juga menekankan pentingnya penegakan hukum apabila ditemukan indikasi penyimpangan dalam pengelolaannya. (Wnd)








.webp)













Post A Comment:
0 comments: