Membaca Ketakutan Guru atas Permendikdasmen No. 7 Tahun 2025

Ada yang diam-diam gelisah ketika negara mulai membatasi masa jabatan kepala sekolah hanya delapan tahun. Ada pula yang tersinggung ketika kepala sekolah diwajibkan kembali menjadi guru setelah masa tugas selesai. Ironisnya, banyak guru sendiri mengakui jabatan kepala sekolah hari ini sangat berat: beban administrasi menumpuk, tekanan politik lokal tinggi, risiko hukum besar, sementara tunjangannya tidak terlalu signifikan. 

Namun ketika jabatan itu harus dilepas, sebagian justru mengalami ketakutan psikologis. Di titik inilah Permendikdasmen No. 7 Tahun 2025 sesungguhnya sedang membongkar satu problem laten dunia pendidikan Indonesia: jabatan kepala sekolah terlalu lama dipandang sebagai simbol status sosial, bukan amanah profesional sementara.

Regulasi yang membatasi masa penugasan kepala sekolah ASN maksimal dua periode atau delapan tahun serta usia maksimal 56 tahun ketika pertama kali diangkat sebenarnya memiliki logika reformasi birokrasi yang kuat. Dalam perspektif tata kelola organisasi, pembatasan masa jabatan diperlukan untuk mencegah stagnasi kepemimpinan dan konsentrasi kekuasaan terlalu lama pada satu figur (Mulyasa, 2022). Sekolah yang terlalu lama dipimpin orang yang sama berpotensi melahirkan budaya patronase, resistensi terhadap kritik, dan minim regenerasi.


Kepala Sekolah: Beban Besar, Insentif Kecil
Persoalannya, regulasi ini muncul di tengah realitas bahwa jabatan kepala sekolah semakin tidak menarik secara profesional. Kepala sekolah saat ini bukan hanya pemimpin akademik, tetapi juga manajer anggaran, administrator birokrasi, mediator konflik, hingga penanggung jawab seluruh persoalan sekolah. Bahkan tidak sedikit kepala sekolah terseret masalah hukum administratif akibat kesalahan teknis pengelolaan dana pendidikan.

Dalam teori manajemen pendidikan, beban kerja yang tidak seimbang dengan penghargaan akan menurunkan motivasi kepemimpinan (Bush, 2018). Fenomena banyak guru enggan menjadi kepala sekolah menunjukkan adanya krisis daya tarik jabatan. Guru-guru rasional mulai menghitung bahwa risiko psikologis dan administratif tidak sebanding dengan tambahan tunjangan yang diterima. Jabatan kepala sekolah akhirnya dipersepsikan lebih sebagai “beban struktural” daripada kehormatan profesional.

Kondisi ini diperparah oleh kultur birokrasi pendidikan Indonesia yang masih sangat hierarkis. Kepala sekolah diposisikan sebagai elite sekolah, sementara guru biasa berada di lapis bawah struktur simbolik. Akibatnya, ketika seorang kepala sekolah harus kembali mengajar setelah masa tugas selesai, muncul perasaan “turun status”. Padahal secara substantif, guru adalah inti pendidikan, sedangkan kepala sekolah hanyalah fungsi kepemimpinan yang bersifat temporer.


Mentalitas Feodal dalam Dunia Pendidikan
Di sinilah kritik paling tajam terhadap sikap sebagian guru dan kepala sekolah perlu diajukan. Ketidakmauan kembali menjadi guru menunjukkan bahwa dunia pendidikan kita masih terjebak dalam mentalitas feodal birokratis. Jabatan dipandang sebagai identitas permanen yang melekat dengan kehormatan sosial. Perspektif seperti ini berbahaya karena menggeser orientasi pendidikan dari pengabdian profesi menjadi perebutan posisi.

Pierre Bourdieu (1986) menyebut kondisi semacam ini sebagai perebutan “modal simbolik”, yakni kekuasaan sosial yang lahir dari jabatan dan pengakuan. Kepala sekolah bukan lagi sekadar pemimpin pembelajaran, tetapi simbol prestise yang sulit dilepaskan. Karena itu, tidak mengherankan bila ada kepala sekolah yang berusaha mempertahankan pengaruh bahkan setelah masa jabatannya selesai.

Padahal dalam sistem pendidikan modern, rotasi kepemimpinan adalah hal biasa. Di banyak negara maju, kepala sekolah dapat kembali menjadi guru tanpa stigma sosial. Profesionalisme guru tidak ditentukan oleh jabatan struktural, melainkan kapasitas pedagogik dan kontribusinya terhadap pembelajaran (Fullan, 2020).pada logika kekuasaan administratif.

Permendikdasmen yang Perlu Didukung, Sekaligus Dikritisi

Permendikdasmen No. 7 Tahun 2025 layak diapresiasi karena berupaya memutus tradisi “kepala sekolah seumur hidup” yang selama ini sering menutup regenerasi. Sekolah membutuhkan sirkulasi gagasan baru dan kepemimpinan yang dinamis. Pembatasan usia juga penting agar kepala sekolah memiliki energi memadai untuk menjalankan transformasi pendidikan.

Namun regulasi ini juga tidak boleh berhenti pada pembatasan administratif semata. Negara harus berani memperbaiki sistem kesejahteraan dan perlindungan profesi kepala sekolah. Jika kepala sekolah dituntut menjadi manajer pendidikan modern, maka dukungan institusional juga harus modern: pengurangan beban administratif, perlindungan hukum, penguatan staf manajerial, serta insentif yang layak.

Tanpa itu, regulasi ini justru bisa menimbulkan efek samping: kekurangan calon kepala sekolah berkualitas. Guru-guru potensial akan memilih tetap berada di zona aman sebagai pengajar daripada mengambil jabatan penuh tekanan dengan masa tugas terbatas.

Memuliakan Guru, Bukan Memuliakan Jabatan

Pada akhirnya, polemik Permendikdasmen ini memperlihatkan ironi besar dunia pendidikan Indonesia. Banyak orang mengatakan guru adalah profesi mulia, tetapi secara budaya justru jabatan struktural yang lebih dimuliakan.

Ketika kembali menjadi guru dianggap penurunan martabat, maka sesungguhnya yang bermasalah bukan regulasinya, melainkan cara pandang kita terhadap profesi guru itu sendiri.

Sekolah tidak membutuhkan raja-raja kecil yang ingin mempertahankan kuasa tanpa batas. Sekolah membutuhkan pemimpin yang siap datang, bekerja, memberi perubahan, lalu kembali mengajar dengan tetap bermartabat. Sebab dalam pendidikan, jabatan semestinya hanya persinggahan sementara, sedangkan pengabdian sebagai guru adalah identitas utama.


Oleh:  Masduki Duryat
(Dewan Pendidikan Indramayu)

Baca Juga

Post A Comment:

0 comments:

AADD Biro Jasa STNK
Back To Top