E satu.com 
(Cirebon)  - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Cirebon Kota berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di wilayah Kelurahan Drajat, Kecamatan Kesambi, Kota Cirebon. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan tiga orang terduga pelaku dan menyita dua unit sepeda motor sebagai barang bukti.

Kasus ini terungkap setelah korban bernama Billian Azim (28), warga Kelurahan Drajat, melaporkan kehilangan sepeda motor Honda Spacy miliknya yang diparkir di lahan kosong di samping tempat pencucian motor di Jalan Jagasatru Gang Langgar II.

Kasat Reskrim Polres Cirebon Kota AKP Dr. M. Fadlillah mengatakan, peristiwa pencurian itu terjadi pada 8 Maret 2026 sekitar pukul 03.30 WIB. Saat hendak mengambil kembali kendaraannya, korban mendapati sepeda motor tersebut sudah hilang dari lokasi parkir.

"Akibat kejadian itu korban mengalami kerugian sekitar Rp6 juta," ujar Fadlillah, Sabtu (30/5/2026).

Motor yang hilang diketahui merupakan Honda Spacy tahun 2011 berwarna putih hitam bernomor polisi E-5071-BA. Setelah menerima laporan, Unit Resmob Satreskrim Polres Cirebon Kota melakukan penyelidikan intensif untuk memburu para pelaku.

Hasilnya, polisi berhasil mengamankan seorang terduga pelaku berinisial MZS (20) di kawasan Pasar Sumber, Kabupaten Cirebon, sekitar pukul 13.30 WIB. Dari hasil pemeriksaan terhadap MZS, petugas kemudian mengembangkan kasus dan menangkap dua pelaku lainnya, yakni AP alias U (25) dan AM alias T (25), di wilayah Pasar Lemahabang sekitar pukul 16.30 WIB.

Dalam pemeriksaan, MZS mengaku melakukan pencurian bersama AP alias U. Sepeda motor hasil curian kemudian dijual kepada seorang pria berinisial O yang kini masih dalam pengejaran polisi.

"Motor hasil curian dijual seharga Rp400 ribu. Uang hasil penjualan dibagi dan digunakan untuk kebutuhan sehari-hari serta membeli makanan bersama," kata Fadlillah.

Tidak hanya itu, penyidik juga menemukan dugaan keterlibatan AP alias U dan AM alias T dalam kasus pencurian sepeda motor lain yang terjadi di kawasan Perumahan Tangkuban Perahu, Kecamatan Harjamukti, Kota Cirebon, pada bulan Ramadan 2026.

Menurut polisi, kendaraan hasil curian dalam kasus tersebut diduga dijual melalui sistem cash on delivery (COD) dengan memanfaatkan media sosial Facebook. Saat ini penyidik masih melakukan pendalaman guna mengidentifikasi korban dan memastikan adanya laporan polisi terkait kasus tersebut.


Dari tangan para pelaku, petugas mengamankan dua unit sepeda motor, yakni Honda Mio M3 warna hitam tanpa nomor polisi dan Honda Beat warna merah hitam tanpa nomor polisi. Polisi juga masih memburu pria berinisial O yang diduga berperan sebagai penadah kendaraan hasil curian.


Ketiga pelaku kini telah diamankan di Polres Cirebon Kota untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat Pasal 477 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan.

Sementara itu, Kasi Humas Polres Cirebon Kota AKP M. Aris Hermanto mengimbau masyarakat agar lebih waspada saat memarkir kendaraan.

"Kami mengajak masyarakat untuk menggunakan kunci pengaman tambahan dan memilih lokasi parkir yang aman serta mudah diawasi. Jika menemukan aktivitas mencurigakan, segera laporkan ke kantor polisi terdekat atau melalui layanan Polisi 110," ujar Aris. (Wandi)
Baca Juga

Post A Comment:

0 comments:

AADD Biro Jasa STNK
Back To Top