E satu.com (Cirebon) - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Cirebon Kota membongkar sindikat ganjal ATM lintas daerah yang beroperasi di wilayah Ciayumajakuning.

Dalam kasus tersebut, polisi mengamankan dua pelaku, termasuk seorang perempuan yang diduga menjadi penadah hasil kejahatan.

Kapolres Cirebon Kota, Eko Iskandar mengatakan, pengungkapan kasus bermula dari laporan korban yang kehilangan uang hingga Rp69 juta akibat aksi ganjal ATM.

“Pengungkapan kasus ganjal ATM dan penadahan. Kami mengamankan dua pelaku yang beroperasi di wilayah Ciayumajakuning, kemudian satu orang lagi sebagai penadah diamankan di Jakarta,” ujar Eko saat konferensi pers, Senin (11/5/2026).
Dalam konferensi pers tersebut, Kapolres didampingi Kasat Reskrim Fadlillah dan Kasi Humas Polres Cirebon Kota, AKP M. Aris Hermanto

Dari hasil pengembangan, polisi menangkap seorang pria berinisial M (43) di wilayah Jakarta Utara.

Polisi juga mengamankan seorang perempuan berinisial E (53) yang diduga bertugas menerima dan menarik uang hasil kejahatan dari rekening korban.

Eko menjelaskan, para pelaku menggunakan modus menukar kartu ATM asli milik korban dengan kartu ATM yang telah dimodifikasi. Aksi dilakukan saat korban mengalami kesulitan memasukkan kartu ke mesin ATM.

“Pelaku lain berpura-pura membantu korban memasukkan kartu ATM. Saat itulah kartu asli korban ditukar dengan kartu yang sudah dimodifikasi,” katanya.

Selain itu, salah satu pelaku bertugas mengintip nomor PIN korban dari belakang antrean ATM. Setelah berhasil menguasai kartu asli dan PIN korban, pelaku langsung menguras isi rekening korban.

“Korban mengalami kerugian sekitar Rp69 juta. Alhamdulillah pelaku dan jaringan sindikatnya serta barang bukti berupa ATM, tusuk gigi, handphone berhasil kami amankan,” ujarnya.

Menurut Eko, sindikat tersebut diduga sudah dua kali beraksi di wilayah Cirebon. Polisi juga masih memburu pelaku lain yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO).


“Ini memang sindikat antar pulau. Pelaku bukan berasal dari wilayah sini. Setelah uang berhasil diambil, hasil kejahatan langsung ditransfer kepada pelaku perempuan yang berperan sebagai penadah, lalu ditarik kembali,” ungkapnya.


Polisi pun mengimbau masyarakat lebih waspada saat bertransaksi di ATM, terutama ketika mengalami kendala saat memasukkan kartu.

“Kalau ada yang menawarkan bantuan saat mengalami kesulitan di ATM, masyarakat harus berhati-hati. Itu sering menjadi modus pelaku untuk menukar kartu ATM korban,” tegasnya.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. Sementara pelaku penadahan dikenakan Pasal 591 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara. (Wandi)
Baca Juga

Post A Comment:

0 comments:

AADD Biro Jasa STNK
Back To Top