E satu.com (Indramayu) - Terkait Surat Edaran Nomor 366 Tahun 2026 tentang penyesuaian tampilan dan format Kartu Pekerja Migran Indonesia Elektronik (E-KPMI), Petugas Layanan Terpadu Satu Atap (LTSA) Indramayu, Sudiryo, mengaku belum mengetahui adanya kebijakan tersebut. Ia juga menyebut belum ada sosialisasi resmi yang diterima.

“Kalau dari kami itu hanya bentuk surat yang dikeluarkan oleh Sisko,” ujar Sudiryo, Selasa (5/05/2026).

Sudiryo menambahkan, pihaknya tidak mengetahui adanya penyesuaian format E-KPMI karena proses pencetakan kartu tidak dilakukan oleh dinas daerah, melainkan langsung oleh Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI). “Bukan ke dinas yang mencetak, tapi langsung ke BP2MI,” ungkapnya.

Padahal, surat edaran tersebut dikeluarkan oleh Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia/BP2MI Republik Indonesia dan ditujukan salah satunya kepada Kepala Dinas yang membidangi ketenagakerjaan di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.

Pernyataan Sudiryo ini bertolak belakang dengan fungsi LTSA yang selama ini ditegaskan sebagai garda terdepan dalam memastikan perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI), khususnya melalui pemrosesan dokumen E-KPMI. Sesuai mandat undang-undang, petugas LTSA memiliki kewajiban untuk memverifikasi dan menerbitkan E-KPMI bagi setiap calon PMI guna menjamin keberangkatan yang legal dan aman.

Kewajiban tersebut berlandaskan Pasal 38 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, yang mengamanatkan pembentukan LTSA sebagai pusat pelayanan dokumen yang cepat, mudah, murah, dan transparan. Dalam sistem ini, E-KPMI menjadi instrumen vital sebagai identitas resmi elektronik yang membuktikan PMI telah memenuhi seluruh persyaratan prosedural negara penempatan.

Selain itu, berdasarkan Peraturan Menteri Nomor 34 Tahun 2025, kepemilikan E-KPMI bersifat wajib, baik bagi PMI yang akan berangkat maupun yang memperpanjang kontrak kerja. Dalam implementasinya, petugas LTSA berperan mengintegrasikan data biometrik calon PMI ke dalam Sistem Informasi (Sisko P2MI) sebelum kartu diterbitkan.

Adapun tujuan penyesuaian format E-KPMI secara nasional antara lain untuk menyeragamkan tampilan kartu, menjamin integritas data melalui sistem SISKO P2MI, memperkuat pengawasan, serta mencegah penyalahgunaan dan manipulasi data penempatan. Secara teknis, E-KPMI wajib memuat data penting seperti nama PMI, nomor paspor, daerah asal, negara penempatan, pelaksana penempatan, foto, QR Code terintegrasi, serta masa berlaku sesuai perjanjian kerja.


QR Code pada kartu juga diwajibkan terhubung secara real time dengan database SISKO P2MI guna menampilkan status aktif atau nonaktif. Format lama dinyatakan tidak berlaku sejak implementasi sistem baru pada 9 Maret 2026 pukul 00.00 WIB. Sejak saat itu, seluruh penerbitan dan perpanjangan E-KPMI wajib menggunakan format terbaru, dan sistem hanya akan memproses kartu sesuai standar tersebut.


Dalam ketentuan tersebut juga ditegaskan adanya sanksi administratif bagi Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) yang memberangkatkan PMI tanpa E-KPMI yang sah dan aktif dalam sistem, karena dianggap sebagai pelanggaran serius terhadap tata kelola penempatan.

Sementara itu, berdasarkan data BP2MI tahun 2025, Kabupaten Indramayu menempati urutan pertama sebagai daerah penghasil PMI dengan jumlah mencapai sekitar 21.182 orang. Kondisi ini seharusnya mendorong peningkatan pengawasan dan verifikasi untuk mencegah keberangkatan nonprosedural serta tindak pidana perdagangan orang (human trafficking).

Terkait data perusahaan P3MI cabang Indramayu yang terdaftar, Sudiryo menyarankan agar pengajuan informasi dilakukan melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID). “Kalau soal itu harus melalui PPID dulu,” tegasnya. (TKH)
Baca Juga

Post A Comment:

0 comments:

AADD Biro Jasa STNK
Back To Top