Aksi tersebut menuai sorotan publik karena diduga terkait aktivitas penyakit masyarakat (pekat).
Warga setempat memasang spanduk yang berisi penolakan terhadap kos-kosan per jam yang dinilai meresahkan lingkungan. Dugaan adanya aktivitas yang mengarah pada praktik tidak sesuai norma menjadi pemicu penolakan tersebut.
Kasat Binmas Polres Indramayu, Iptu Tasim, mempersilakan masyarakat untuk melapor jika menemukan aktivitas yang melanggar hukum. Ia memastikan kepolisian siap menindaklanjuti setiap laporan yang masuk.
“Silakan warga bisa melaporkan pada pihak kepolisian setempat, baik Polres maupun Polsek,” kata Tasim. Ia menegaskan, laporan masyarakat menjadi dasar penting dalam proses penegakan hukum.
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk tetap menjaga kondusivitas lingkungan. Selain itu, warga diharapkan tidak terprovokasi dan tetap mengedepankan mekanisme hukum dalam menyelesaikan persoalan. (TKH)








.webp)













Post A Comment:
0 comments: