E satu.com 
(Cirebon) - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui Kantor Wilayah (Kanwil) DJP Jawa Barat II menegaskan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Final bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) tetap sebesar 0,5 persen.

Penegasan tersebut disampaikan dalam kegiatan Forum Komunikasi Publik (FKP) dan Media Gathering Tahun 2026 yang digelar di KPP Pratama Cirebon Satu, Rabu (24/6/2026).

Kegiatan ini untuk memperkuat koordinasi dan kolaborasi antara Kanwil DJP Jawa Barat II dengan media massa dalam mendukung penyebarluasan informasi perpajakan kepada masyarakat, sekaligus memberikan pemahaman mengenai perkembangan dan regulasi perpajakan terbaru.

Kepala Kanwil DJP Jawa Barat II, Hestu Yoga Saksama, mengatakan pemerintah tetap memberikan dukungan kepada sektor UMKM melalui tarif PPh Final 0,5 persen. Namun, fasilitas tersebut kini diarahkan agar lebih tepat sasaran bagi pelaku usaha yang memang memenuhi kriteria.


"Pemerintah tetap memberikan dukungan kepada pelaku UMKM melalui tarif PPh Final 0,5 persen. Namun fasilitas ini diarahkan agar benar-benar dimanfaatkan oleh pelaku usaha kecil yang menjadi sasaran kebijakan," ujar Hestu.


Menurut Hestu, terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026 merupakan penyempurnaan dari PP Nomor 55 Tahun 2022 yang mengatur perlakuan Pajak Penghasilan bagi wajib pajak dengan peredaran bruto tertentu.

Dalam aturan terbaru tersebut, wajib pajak orang pribadi, badan berbentuk perseroan perorangan yang didirikan oleh satu orang, serta koperasi dengan omzet hingga Rp4,8 miliar per tahun tetap dapat memanfaatkan tarif PPh Final sebesar 0,5 persen sepanjang memenuhi ketentuan yang berlaku.


Hestu menjelaskan, kebijakan baru tersebut memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha kecil sehingga dapat lebih fokus mengembangkan usahanya.


"Perubahan ini memberikan kepastian bagi wajib pajak UMKM sehingga mereka dapat lebih fokus mengembangkan usaha tanpa khawatir terhadap perubahan kebijakan yang bersifat sementara," katanya.

Sebelumnya, pemanfaatan tarif PPh Final 0,5 persen dibatasi selama tujuh tahun bagi wajib pajak orang pribadi dan empat tahun bagi badan berbentuk perseroan perorangan.

Melalui ketentuan terbaru, fasilitas tersebut dapat terus dimanfaatkan hingga wajib pajak tidak lagi memenuhi kriteria yang ditetapkan atau memilih menggunakan skema tarif umum.
Sementara itu, untuk koperasi, masa pemanfaatan fasilitas tetap mengacu pada ketentuan sebelumnya, yakni selama empat tahun pajak sejak tahun pajak terdaftar.

Dalam kesempatan yang sama, DJP juga menegaskan komitmennya memperkuat integritas sistem perpajakan nasional. Salah satunya melalui penegasan bahwa biaya yang berkaitan dengan praktik korupsi dan suap tidak dapat diakui sebagai pengurang pajak.


"Langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah menciptakan sistem perpajakan yang sehat, transparan, dan berintegritas, sekaligus mendukung iklim usaha yang bersih dan kompetitif," ujar Hestu.


Ia menambahkan, penguatan integritas perpajakan tersebut sejalan dengan standar tata kelola perpajakan internasional dan diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem perpajakan nasional.

Selain itu, pemerintah juga menyediakan ketentuan peralihan bagi wajib pajak yang sebelumnya memanfaatkan fasilitas berdasarkan PP Nomor 55 Tahun 2022. Masa transisi diberikan agar wajib pajak memiliki waktu yang cukup untuk menyesuaikan diri dengan pengaturan baru.

"Kami berharap kebijakan ini mampu mendorong pertumbuhan UMKM, meningkatkan kepatuhan sukarela wajib pajak, serta memperkuat fondasi sistem perpajakan yang sehat dan berkelanjutan," pungkas Hestu. (Wandi)
Baca Juga

Post A Comment:

0 comments:

AADD Biro Jasa STNK
Back To Top