E satu.com (Cirebon) -
Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Barat II, Hestu Yoga Saksama, menegaskan bahwa setiap biaya yang terindikasi sebagai bentuk suap akan menjadi perhatian dalam proses pengawasan dan pemeriksaan perpajakan.

Menurut Hestu, DJP memiliki mekanisme pengawasan untuk meneliti berbagai komponen biaya yang dilaporkan wajib pajak.

Apabila ditemukan indikasi bahwa suatu pengeluaran berkaitan dengan praktik suap atau gratifikasi yang melanggar ketentuan hukum, maka hal tersebut akan menjadi objek pendalaman lebih lanjut.

"Kalau terkait bagaimana implementasinya, kami di pajak sedang melakukan pemeriksaan dan pengawasan. Kemudian apabila ada biaya-biaya yang terindikasi sebagai bentuk suap, tentu akan kami dalami sesuai ketentuan yang berlaku," ujar Hestu Yoga Saksama saat ditemui di Forum Komunikasi Publik dan Media Gathering di KPP Pratama Cirebon Satu, Rabu (24/6/2026).(Wandi)
Baca Juga

Post A Comment:

0 comments:

AADD Biro Jasa STNK
Back To Top