E satu.com (Indramayu) - Penegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 15 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Perda Nomor 7 Tahun 2005 mengenai Pelarangan Minuman Beralkohol di Kabupaten Indramayu dinilai belum memberikan efek jera yang signifikan. Meski pemerintah daerah secara berkala menggelar operasi penertiban dan pemusnahan barang bukti minuman keras, praktik peredaran diduga tetap berlangsung di lapangan.
Meski sejumlah temuan dalam operasi gabungan di berbagai titik namun tak membuat efek jera dan disebut masih menunjukkan adanya pelanggaran oleh oknum bandar. Seperti bandar besar diwilayah Telukagung Kecamatan Indramayu yang kini masih "bebas" beroperasi.
Di tengah situasi itu, muncul dugaan bahwa jaringan peredaran minuman beralkohol di wilayah Indramayu tetap berjalan melalui pola distribusi yang lebih tertutup, termasuk menyasar sejumlah tempat hiburan malam hingga wilayah pesisir Pantura.
Pengamat kebijakan publik, Renaldi Lussy, S.H., menilai kondisi tersebut menunjukkan adanya kelemahan dalam implementasi Perda di lapangan. Ia menyebut, pendekatan yang selama ini dominan bersifat preventif belum cukup efektif menekan peredaran minuman beralkohol.
“Kalau saya melihat apa yang terjadi di Kabupaten Indramayu tentang pencegahan mihol, jelas di dalam Perda itu melarang semua jenis minuman beralkohol dan kadarnya. Sehingga pendekatan represif perlu dilakukan,” kata Renaldi.
Menurut dia, ketegasan aturan dalam Perda sebenarnya sudah sangat jelas, yakni larangan total terhadap produksi, distribusi, penyimpanan, hingga pemasukan minuman beralkohol ke wilayah Kabupaten Indramayu tanpa pengecualian.
“Artinya, aturan yang tegas harus disertai tindakan yang tegas dan terukur oleh penegak perda. Jangan sampai ini hanya sebatas simbol atau sekadar menakut-nakuti pelaku usaha,” ujarnya.
Renaldi juga menyoroti dugaan perubahan pola distribusi minuman beralkohol yang kini tidak lagi terbuka. Ia menyebut, peredaran diduga menyasar sejumlah tempat hiburan malam, termasuk kawasan tertentu di jalur Pantura Indramayu dan beberapa titik yang dikenal memiliki aktivitas hiburan malam serta tempat hiburan di pusat kota Indramayu.
Selain itu, ia mengungkap adanya dugaan penggunaan pola pemesanan dan pengantaran langsung atau cash on delivery (COD) dalam distribusi minuman beralkohol. Pola ini, menurutnya, membuat transaksi menjadi lebih sulit terdeteksi aparat.
“Sekarang yang terlihat juga adanya pola COD, jadi pembeli tidak perlu datang. Cukup memesan, lalu barang dikirim ke lokasi tujuan, ” ungkapnya.
Menurut Renaldi, kondisi ini perlu menjadi perhatian serius pemerintah daerah bersama aparat penegak hukum. Ia menilai, tanpa langkah yang lebih tegas dan terukur, Perda berpotensi kehilangan daya tekan terhadap pelanggaran yang terus berulang setiap tahun.
Ia juga menekankan pentingnya sinergi lintas lembaga dalam penanganan peredaran minuman beralkohol, termasuk kemungkinan pelibatan unsur TNI dan Polri dalam operasi penegakan di lapangan sesuai kewenangan yang berlaku.
Sementara hingga berita ini ditayangkan, Plt Kasatpol PP Indramayu, Asep Afandy belum belum merespon atas upaya konfirmasi awakmedia melalui pesan WhatsApp, Selasa (23/06/2026).
(Tri Hadi)








.webp)













Post A Comment:
0 comments: