E satu.com (Indramayu) - Kondisi armada pengangkut sampah milik Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Indramayu menjadi sorotan. Sejumlah truk pengangkut sampah yang beroperasi di berbagai wilayah terlihat mengalami kerusakan, terutama pada bagian bak kendaraan yang dinilai sudah tidak layak pakai. Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan publik mengenai efektivitas penggunaan anggaran pemeliharaan yang setiap tahun dialokasikan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Berdasarkan penelusuran data pengadaan dan realisasi anggaran, DLH Indramayu dalam beberapa tahun terakhir mengalokasikan dana cukup besar untuk pemeliharaan kendaraan operasional persampahan yang tersebar di sejumlah Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Kebersihan.
Pengamat kebijakan publik, Hasto Kristiyanto, S.H., menilai kondisi armada yang masih memprihatinkan menunjukkan perlunya evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola pemeliharaan kendaraan operasional di lingkungan DLH.
“Jika melihat kondisi bak truk sampah yang sudah banyak mengalami kerusakan, sementara setiap tahun terdapat alokasi anggaran pemeliharaan, tentu perlu ada evaluasi. Publik berhak mengetahui sejauh mana efektivitas penggunaan anggaran tersebut,” ujar Hasto.
♦ Kemanakah Belanja Pemeliharaan Armada Mencapai Miliaran Rupiah Per Tahun?
Menurut Hasto, sejak 2023 hingga 2026 Pemerintah Kabupaten Indramayu secara konsisten mengalokasikan anggaran pemeliharaan bagi DLH.
Pada tahun 2023, DLH merealisasikan anggaran sebesar Rp26,74 miliar. Sebagian di antaranya digunakan untuk pengadaan suku cadang dan pelumas kendaraan operasional persampahan melalui mekanisme e-purchasing. Sejumlah perusahaan disebut menjadi penyedia dominan dalam pengadaan tersebut
Tahun berikutnya, 2024, DLH merealisasikan anggaran sebesar Rp8,30 miliar melalui 518 paket kegiatan. Dari jumlah tersebut, sebanyak 341 paket berada pada sektor pemeliharaan teknis yang berfokus pada pengadaan suku cadang, ban, dan pelumas kendaraan operasional dengan nilai mendekati Rp1,6 miliar.
“Jika melihat besarnya anggaran yang telah direalisasikan setiap tahun, kondisi armada yang masih rusak patut menjadi perhatian. Karena itu perlu dilakukan audit dan evaluasi terhadap realisasi belanja pemeliharaan serta keterlibatan pihak penyedia,” kata Hasto.
Pada 2025, DLH tercatat merealisasikan anggaran sebesar Rp28,14 miliar. Sejumlah kegiatan yang berkaitan dengan pemeliharaan kendaraan kembali mendominasi, di antaranya pengadaan suku cadang, pelumas, dan kebutuhan operasional kendaraan persampahan pada berbagai UPTD Kebersihan.
Selain belanja pemeliharaan kendaraan, terdapat pula sejumlah paket bernilai besar, seperti jasa petugas kebersihan sampah senilai Rp9,11 miliar, pengadaan dan pemasangan geomembran di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Pecuk, pengadaan bak kontainer sampah, pemeliharaan alat berat, hingga jasa operator alat berat penanganan sampah.
Besarnya porsi anggaran tersebut, menurut Hasto, perlu diimbangi dengan hasil nyata berupa peningkatan kualitas layanan persampahan dan kondisi armada yang layak operasional.
♦ Realisasi 2026 Sudah Menembus Rp22,6 Miliar
Memasuki semester pertama 2026, DLH telah merealisasikan anggaran sebesar Rp22,60 miliar melalui 22 paket kegiatan.
Belanja terbesar berasal dari jasa tenaga kebersihan dan sopir UPTD Kebersihan senilai Rp17,18 miliar. Selain itu terdapat belanja suku cadang kendaraan operasional persampahan sebesar Rp882 juta, pemeliharaan kendaraan angkutan barang operasional persampahan sebesar Rp198 juta, serta pengadaan pelumas untuk operasional TPA.
“Tentu perlu dipastikan apakah seluruh belanja tersebut telah sesuai peruntukan dan memberikan dampak terhadap kualitas armada yang digunakan sehari-hari,” ujar Hasto.
Di tengah polemik kondisi armada, muncul sorotan lain terkait belum terserapnya anggaran sewa kendaraan truk sampah di DLH Indramayu yang nilainya mencapai sekitar Rp3 miliar.
Sejumlah elemen masyarakat menilai anggaran tersebut seharusnya dapat mendukung pelayanan kebersihan yang bersentuhan langsung dengan kebutuhan masyarakat.
Pakar hukum asal Indramayu, Dr. Maulana Martono, S.H., M.H., mengatakan anggaran yang tidak terserap tidak serta-merta dapat dikategorikan sebagai tindak pidana.
“Tidak termasuk tindak pidana apabila kegiatan memang belum berjalan karena proses pengadaan mengalami kendala, terjadi efisiensi anggaran, atau terdapat hambatan administratif dan teknis yang sah,” kata Maulana.
Namun demikian, ia mengingatkan bahwa persoalan dapat masuk ke ranah hukum apabila terdapat unsur kesengajaan, penyalahgunaan kewenangan, manipulasi kegiatan, atau konflik kepentingan dalam proses pengadaan.
“Potensi pelanggaran dapat dikaitkan dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi apabila ditemukan unsur penyalahgunaan wewenang atau kerugian keuangan negara,” ujarnya.
Hingga berita ini tayangan, Kepala Dinas Lingkungan Indramayu,Dedi Agus Permadi belum memberikan penjelasan. Namun, upaya konfirmasi terus dilakukan wartawan.
Kondisi armada pengangkut sampah yang masih memprihatinkan di tengah besarnya alokasi anggaran pemeliharaan kini menjadi perhatian publik. Transparansi penggunaan anggaran serta evaluasi menyeluruh terhadap efektivitas belanja pemeliharaan dinilai penting agar pelayanan kebersihan di Kabupaten Indramayu dapat berjalan optimal dan akuntabel.
( Tri Hadi)








.webp)













Post A Comment:
0 comments: