E satu.com (Jakarta) - 
Dewan Pers mengadakan forum dengar pendapat pada Kamis (11/6) di Hall Dewan Pers untuk menghimpun masukan terkait pengaturan karya jurnalistik dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Hak Cipta. Forum ini melibatkan berbagai konstituen pers dan bertujuan memastikan perubahan regulasi hak cipta mampu menjawab tantangan baru yang dihadapi industri media di era digital dan kecerdasan buatan (AI).  

Dewan Pers menegaskan bahwa karya jurnalistik adalah hasil kerja intelektual yang melewati proses profesional, mulai dari peliputan, verifikasi, pengolahan informasi, hingga publikasi bagi masyarakat. Karena itu, karya jurnalistik dipandang sebagai produk bernilai ekonomi yang memerlukan perlindungan hukum setara dengan karya intelektual lainnya.  

Ketua Dewan Pers, Prof. Dr. Komaruddin Hidayat, menyampaikan bahwa saat ini Dewan Pers sedang berupaya merintis inovasi dan solusi untuk mengatasi berbagai tantangan yang dihadapi insan pers. Ia mengapresiasi ketangguhan para pelaku industri pers menghadapi situasi sulit seraya mengungkapkan harapan bahwa pengaturan perlindungan karya jurnalistik dalam RUU Hak Cipta dapat menjadi salah satu solusi untuk mendukung keberlanjutan industri.  

Forum ini dihadiri oleh berbagai pihak, antara lain Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Serikat Perusahaan Pers (SPS), Pewarta Foto Indonesia (PFI), Persatuan Radio Siaran Swasta Nasional Indonesia (PRSSNI), Asosiasi Televisi Lokal Indonesia (ATVLI), Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI), Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI), serta Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI). Perwakilan dari LBH Pers dan Komite Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas (KTP2JB) juga turut hadir dalam diskusi tersebut.

Pokok Pikiran Penting 

Dalam pembahasan ini, terdapat sejumlah pokok pikiran yang menjadi perhatian utama para peserta. Pertama, pentingnya pengakuan eksplisit terhadap karya jurnalistik sebagai objek yang dilindungi oleh Undang-Undang Hak Cipta. Kedua, perlunya pengakuan atas hak ekonomi perusahaan pers terkait karya jurnalistik yang mereka hasilkan dan publikasikan. Ketiga, perlunya pengaturan yang lebih tegas mengenai penggunaan karya jurnalistik oleh platform digital, agregator berita, mesin pencari, hingga sistem kecerdasan buatan.

Forum juga mengangkat keprihatinan mengenai penggunaan luas karya jurnalistik untuk berbagai keperluan seperti pengindeksan, pengumpulan informasi, penayangan cuplikan berita, hingga pelatihan model kecerdasan buatan. Praktik-praktik ini dinilai telah menghasilkan manfaat ekonomi bagi berbagai pihak, tetapi hingga kini belum ada mekanisme kompensasi yang adil bagi perusahaan pers dan para pencipta karya jurnalistik.

Selain itu, forum membicarakan kemungkinan pembentukan mekanisme kolektif melalui Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) guna mengelola lisensi serta mendistribusikan nilai ekonomi dari penggunaan karya jurnalistik. Beberapa peserta menilai bahwa mekanisme ini dapat menjadi alat strategis untuk memperkuat posisi tawar industri pers nasional dalam bernegosiasi dengan platform digital global maupun perusahaan pengembang kecerdasan buatan.

Dewan Pers menegaskan bahwa usulan perlindungan terhadap karya jurnalistik sebagaimana diatur dalam RUU Hak Cipta tidak bertujuan untuk membatasi kebebasan berekspresi, akses informasi publik, atau pengembangan teknologi. Sebaliknya, aturan ini diharapkan mampu menciptakan ekosistem informasi yang lebih sehat, berkeadilan, dan berkelanjutan bagi seluruh pemangku kepentingan.

“Perlindungan terhadap karya jurnalistik pada akhirnya bukan hanya melindungi perusahaan pers dan jurnalis, tetapi juga menjaga hak publik untuk memperoleh informasi yang berkualitas dan dapat dipercaya,” ujar Wakil Ketua Dewan Pers, Totok Suryanto.

Menurut Dahlan Dahi, anggota yang juga Ketua Komisi Digital & Sustainability Dewan Pers, memastikan perlindungan karya jurnalistik hanya berlaku bagi penggunaan komersil. Penggunaan non-komersil terhadap karya jurnalistik tetap diperbolehkan. “Misalkan jika karya jurnalistik digunakan untuk pendidikan, penelitian, kajian akademik,” tambah Dahlan Dahi.

Seluruh masukan yang berkembang dalam forum dengar pendapat ini akan menjadi bahan penyempurnaan usulan Dewan Pers kepada pemerintah dan DPR dalam proses pembahasan RUU Hak Cipta.

Baca Juga

Post A Comment:

0 comments:

AADD Biro Jasa STNK
Back To Top