E satu.com (Indramayu) -
Pengadaan empat paket sofa baru di lingkungan DPRD Kabupaten Indramayu menjadi sorotan publik. Pengadaan yang menghabiskan anggaran Rp 79,9 juta tersebut telah diserahterimakan kepada Sekretariat DPRD Kabupaten Indramayu.

Sorotan muncul setelah wujud fisik sofa terlihat. Sejumlah pihak mempertanyakan kesesuaian antara nilai anggaran yang dikeluarkan dengan kualitas barang yang diterima.

Salah satunya datang dari  Pengamat Kebijakan Pemerintah, G. Pranadika. S.H  kepada wartawan. 

Disampaikannya, bahwa pihak  Sekretariat DPRD Indramayu harus menjelaskan tentang pengadaan barang itu kepada publik  sebab, jangan sampai pengadaan itu justru menguntungkan sebagian kelompok saja. 

"  Sebagai masyarakat Indramayu tentunya  berhak untuk mencari tahu lebih jauh tentang belanja yang dikeluarkan oleh pemerintah, dan bagaimana mempertanggung jawabkan anggarannya, " terangnya. 


Berdasarkan informasi yang dihimpun, pengadaan itu terdiri dari empat paket sofa berukuran tiga dudukan (3 seater). Setiap paket berisi tiga unit sofa dan satu meja.

Dari penampakan fisiknya, meja diduga menggunakan material kayu olahan seperti multipleks atau blockboard dengan lapisan High Pressure Laminate (HPL) sebagai finishing. Sementara sofa disebut menggunakan pelapis kulit sintetis berwarna abu-abu.

Jika mengacu pada total anggaran Rp 79,9 juta, maka rata-rata nilai setiap paket mencapai hampir Rp 20 juta.

Sebelumnya, Kepala Bagian Umum DPRD Kabupaten Indramayu yang juga bertindak sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), H. A. Sulaeman, membenarkan adanya pengadaan tersebut. Menurutnya, penggantian dilakukan karena kondisi sofa lama sudah tidak layak digunakan.

"Jadi sofa di Dewan kan sudah pada bolong-bolong sehingga perlu dilakukan pergantian yang baru," kata Sulaeman saat dikonfirmasi di lingkungan DPRD Kabupaten Indramayu, Sabtu (23/5/2026).

Ia menjelaskan anggaran tersebut digunakan untuk pengadaan empat paket sofa.  "Jika dirata-ratakan setiap paket sofa bernilai Rp 15 juta, belum termasuk pajak," ujarnya.

Menurut Sulaeman, pengadaan sofa itu juga bukan program yang baru direncanakan pada tahun ini.

"Sebenarnya untuk pengadaan sofa itu sudah direncanakan tahun sebelumnya, kita hanya melanjutkan saja," katanya.

Meski demikian, pengadaan tersebut tetap memunculkan pertanyaan. Pasalnya, berdasarkan penelusuran pada katalog elektronik pemerintah (e-katalog), terdapat produk sofa dengan desain dan material yang disebut mirip dengan harga sekitar Rp 6 jutaan per paket.


Perbandingan harga itu kemudian menjadi bahan diskusi publik. Jika spesifikasi dan material yang digunakan memang serupa, maka terdapat selisih harga yang cukup signifikan antara produk yang tersedia di e-katalog dengan nilai pengadaan di DPRD Indramayu.

Hingga kini belum ada penjelasan rinci terkait spesifikasi teknis, merek, standar kualitas, maupun komponen biaya yang menjadi dasar penetapan harga pengadaan tersebut.

Publik pun menunggu keterbukaan dari pihak terkait untuk menjelaskan detail pengadaan sofa senilai Rp 79,9 juta itu, termasuk alasan perbedaan harga dengan produk sejenis yang tersedia di pasar maupun e-katalog pemerintah. 

Diketahui bahwa pengadaan Sofa di Sekretariat DPRD Indramayu melakukan pengadaan melalui E-purchasing yang dilakukan sejak  Mei 2026 dengan penyedia dari CV RLT. 


(Tri Hadi )
Baca Juga

Post A Comment:

0 comments:

AADD Biro Jasa STNK
Back To Top