E satu.com (Indramayu) - DPRD Kabupaten Indramayu menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian laporan hasil kerja Panitia Khusus (Pansus) 6, 7, dan 8 terhadap tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang dinilai strategis dalam penguatan tata kelola pemerintahan daerah. Kegiatan tersebut berlangsung di Ruang Sidang Utama DPRD Kabupaten Indramayu dan dihadiri unsur pimpinan daerah, anggota DPRD, Forkopimda, serta tamu undangan lainnya, Jumat (5/6/2026).
Rapat paripurna ini menjadi tahapan penting dalam proses pembentukan regulasi daerah yang diarahkan untuk memperkuat pengelolaan aset, menata struktur perangkat daerah, serta menyempurnakan tata tertib kelembagaan DPRD agar lebih adaptif terhadap perkembangan peraturan dan kebutuhan pelayanan publik.
Pansus 6 dalam laporannya menekankan perlunya pembenahan menyeluruh dalam pengelolaan barang milik daerah. Salah satu fokus utama adalah pemanfaatan sistem digital melalui Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) sebagai instrumen pencatatan dan pelaporan aset yang lebih akurat dan terintegrasi.
Selain itu, Pansus 6 juga mendorong pelaksanaan pendataan atau sensus aset secara berkala guna memastikan seluruh aset daerah tercatat dengan baik dan dapat dipertanggungjawabkan. Langkah ini dinilai penting untuk meminimalkan potensi kehilangan, kerusakan, maupun ketidaktertiban administrasi aset.
Dalam rekomendasinya, Pansus 6 turut menekankan pentingnya penguatan kelembagaan melalui penambahan sumber daya manusia serta pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pengelolaan Aset di Kabupaten Indramayu. UPTD tersebut diharapkan dapat memperkuat fungsi pengawasan, pemanfaatan, dan optimalisasi aset daerah secara lebih terarah.
Ketua Pansus 7, Lina Hilmia, S.H., menyampaikan bahwa Raperda tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Indramayu disusun untuk menyesuaikan kebutuhan organisasi pemerintahan dengan dinamika pembangunan dan tuntutan pelayanan publik.
Menurut Pansus 7, efektivitas perangkat daerah tidak hanya ditentukan oleh struktur organisasi, tetapi juga oleh kualitas aparatur, kejelasan mekanisme kerja, sistem pengawasan yang kuat, serta dukungan teknologi informasi yang memadai.
Sejumlah rekomendasi disampaikan, di antaranya penyesuaian nomenklatur perangkat daerah agar lebih relevan dengan fungsi dan kebutuhan saat ini, serta evaluasi berkala terhadap kinerja organisasi perangkat daerah yang telah dibentuk.
Pansus 7 juga menekankan pentingnya sosialisasi kepada masyarakat terkait perubahan struktur perangkat daerah. Hal ini diperlukan agar kebijakan penataan kelembagaan dapat dipahami secara luas dan mendukung peningkatan kualitas pelayanan publik di Kabupaten Indramayu.
Sementara itu, Wakil Ketua Pansus 8, Taufiq Hadi Sutrisno, menyampaikan hasil pembahasan perubahan Peraturan DPRD Kabupaten Indramayu Nomor 1 Tahun 2026 tentang Tata Tertib DPRD.
Perubahan regulasi ini diarahkan untuk meningkatkan efektivitas kerja DPRD, baik dalam fungsi legislasi, anggaran, maupun pengawasan, agar lebih sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Beberapa poin penyempurnaan yang diusulkan meliputi pengaturan mitra kerja komisi berdasarkan bidang tugas, penyesuaian jadwal rapat, serta penambahan ketentuan baru terkait kegiatan penunjang DPRD melalui tambahan satu bab dan dua pasal.
Rapat Paripurna ditutup dengan penyampaian laporan hasil kerja masing-masing Pansus yang selanjutnya akan menjadi bahan pertimbangan dalam proses pembahasan lanjutan sesuai mekanisme di DPRD Kabupaten Indramayu.
Melalui pembahasan tiga Raperda tersebut, DPRD Kabupaten Indramayu menegaskan komitmennya dalam memperkuat tata kelola pemerintahan daerah, menata kelembagaan secara lebih profesional, serta memastikan setiap regulasi yang dihasilkan dapat mendukung peningkatan pelayanan publik dan pembangunan daerah secara berkelanjutan. (Tri KH/adv)











.webp)













Post A Comment:
0 comments: