E satu.com (Cirebon) - Lembaga Bantuan Hukum Buana Caruban Nagari (LBH-BCN) melalui Direktur LBH-BCN, Reno Sukriano, resmi mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) ke Pengadilan Negeri Cirebon terkait dugaan penyimpangan pengelolaan aset daerah di kawasan Stadion Bima Kota Cirebon.
Gugatan tersebut ditujukan kepada Wali Kota Cirebon, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kota Cirebon, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kota Cirebon, Yayasan Pendidikan Swadaya Gunung Jati (YPSGJ), serta DPRD Kota Cirebon sebagai turut tergugat.
Dalam dokumen gugatan, penggugat menilai pemanfaatan sebagian lahan Stadion Bima untuk pembangunan Fakultas Kedokteran Universitas Swadaya Gunung Jati (UGJ) diduga bertentangan dengan peruntukan hibah aset yang sebelumnya diberikan pemerintah pusat kepada Pemerintah Kota Cirebon.
Reno Sukriano menyatakan kawasan Stadion Bima merupakan aset eks Pertamina yang dihibahkan kepada Pemerintah Kota Cirebon melalui Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 247/KM.6/2019 dan Naskah Perjanjian Hibah Tahun 2019.
Menurutnya, dalam dokumen hibah tersebut ditegaskan bahwa kawasan Stadion Bima diperuntukkan sebagai kawasan olahraga terpadu dan ruang terbuka hijau (RTH) yang digunakan untuk kepentingan publik masyarakat Kota Cirebon.
"Objek hibah tersebut tidak dapat dipindahtangankan kepada pihak lain dan harus tetap digunakan untuk kepentingan umum, ruang terbuka hijau, serta kawasan olahraga masyarakat," ujar Reno dalam keterangan gugatan yang didaftarkan ke Pengadilan Negeri Cirebon, Kamis (18/6/2026).
Dalam gugatan itu disebutkan bahwa Pemerintah Kota Cirebon dan Yayasan Pendidikan Swadaya Gunung Jati telah membuat perjanjian penggunaan sebagian lahan Stadion Bima seluas kurang lebih 10.300 meter persegi untuk pembangunan Fakultas Kedokteran UGJ.
Penggugat menilai kebijakan tersebut berpotensi mengurangi fungsi ruang terbuka hijau, fasilitas olahraga publik, serta fungsi ekologis kawasan Stadion Bima yang selama ini menjadi ruang publik masyarakat.
Selain itu, gugatan juga menyinggung hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang disebut menemukan dugaan ketidaksesuaian prosedur dalam pengelolaan dan pemanfaatan aset Stadion Bima pada akhir tahun 2024.
LBH-BCN menduga penggunaan lahan tersebut tidak melalui mekanisme pemanfaatan aset daerah yang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Penggugat juga mempertanyakan nilai kompensasi atau sewa yang disebut hanya sekitar Rp50 juta untuk pemanfaatan lahan strategis di kawasan pusat Kota Cirebon.
Menurut penggugat, nilai tersebut dinilai tidak sebanding dengan luas lahan, nilai ekonomis kawasan, serta potensi penerimaan daerah yang seharusnya dapat diperoleh dari pemanfaatan aset milik pemerintah daerah.
Atas dasar itu, penggugat meminta majelis hakim menyatakan para tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum serta menyatakan pemanfaatan sebagian kawasan Stadion Bima oleh pihak yayasan bertentangan dengan peruntukan hibah, tata ruang, dan prinsip pengelolaan Barang Milik Daerah.
Selain itu, penggugat juga meminta dilakukan audit independen terhadap legalitas pemanfaatan aset, legalitas perjanjian, legalitas bangunan, kesesuaian tata ruang, serta potensi kerugian daerah yang timbul akibat pemanfaatan kawasan tersebut.
Dalam petitumnya, penggugat menuntut ganti rugi materiel sebesar Rp10 miliar dan kerugian immateriel sebesar Rp5 miliar yang menurutnya dapat digunakan untuk pemulihan ruang terbuka hijau, penataan kawasan Stadion Bima, serta kepentingan masyarakat Kota Cirebon.
Hingga berita ini ditulis, belum ada tanggapan resmi dari Pemerintah Kota Cirebon maupun pihak Yayasan Pendidikan Swadaya Gunung Jati terkait gugatan yang diajukan tersebut. (wandi)








.webp)













Post A Comment:
0 comments: