E satu.com (Kota Cirebon) - Proses pengangkatan Dewan Pengawas dan Direksi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kota Cirebon mendapat apresiasi karena dilakukan melalui mekanisme seleksi yang lebih terbuka dengan melibatkan pihak ketiga yang independen.
Akademisi, Dr. H. Editya Nurdiana, SE., MM, menilai langkah tersebut menunjukkan komitmen pemerintah daerah dalam memperkuat prinsip transparansi, objektivitas, dan profesionalisme dalam tata kelola BUMD.
"Secara normatif, pengangkatan Dewan Pengawas dan Direksi memang merupakan hak prerogatif Wali Kota sebagai Kuasa Pemilik Modal. Namun, hak prerogatif tidak seharusnya dimaknai sebagai kewenangan yang bersifat absolut. Kewenangan tersebut harus dijalankan secara akuntabel, berbasis kompetensi, serta dapat dipertanggungjawabkan kepada publik," kata Editya, Jumat (24/7/2026).
Menurutnya, keterlibatan pihak ketiga dalam proses seleksi menjadi instrumen penting untuk meminimalkan potensi konflik kepentingan, praktik patronase politik, maupun penunjukan yang tidak didasarkan pada kapasitas dan integritas calon.
"Mekanisme ini sekaligus memperkuat kepercayaan masyarakat bahwa jabatan strategis di BUMD merupakan hasil proses seleksi yang objektif, bukan sekadar pertimbangan kedekatan politik atau kepentingan kelompok tertentu," ujarnya.
Meski demikian, Editya menegaskan transparansi tidak boleh berhenti pada proses seleksi semata.
Menurutnya, masyarakat juga berhak mengetahui indikator penilaian, rekam jejak, kompetensi, hingga target kinerja Dewan Pengawas dan Direksi yang terpilih.
"Keberhasilan BUMD pada akhirnya diukur dari kontribusinya terhadap peningkatan pelayanan publik, pertumbuhan ekonomi daerah, dan Pendapatan Asli Daerah (PAD)," katanya.
Ia berharap proses pengangkatan pejabat strategis di lingkungan BUMD dapat menjadi preseden positif bagi penyelenggaraan pemerintahan yang lebih profesional.
"Transparansi bukan sekadar memenuhi prosedur administratif, melainkan fondasi utama untuk membangun kepercayaan publik dan memastikan setiap keputusan strategis benar-benar berorientasi pada kepentingan masyarakat Kota Cirebon," ucapnya.
Editya juga menilai pengangkatan Dewan Pengawas BUMD yang berasal dari Aparatur Sipil Negara (ASN) diperbolehkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, sepanjang memenuhi syarat kualifikasi, kompetensi, integritas, dan ketentuan administratif sebagaimana diatur dalam PP Nomor 54 Tahun 2017 serta Permendagri Nomor 37 Tahun 2018.
"Status ASN bukan merupakan larangan. Yang menjadi ukuran utama adalah terpenuhinya prinsip merit, profesionalisme, serta tidak adanya pelanggaran terhadap ketentuan kepegawaian maupun potensi konflik kepentingan," pungkasnya. (Wandi)








.webp)













Post A Comment:
0 comments: